Sesuai UU dan Aturan Agama, Masjid Baiturrahman Tak Boleh Dijual

23 Mei 2017 9:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Masjid di Cawang yang dijual (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masjid di Cawang yang dijual (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Masjid dijual benar-benar terjadi. Masjid dijual itu terjadi di daerah Cawang, Jakarta Timur. Namanya Masjid Baiturrahman. Masjid itu berdiri di atas tanah wakaf, bertahun-tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian ahli waris menjual masjid itu ke pengembang Rp 1,5 miliar. Ahli waris mengaku akan memindahkan masjid ke Bekasi.
Terang saja jemaah masjid protes. Selama ini mereka beribadah dengan tenang, tapi kini masjid terancam dibongkar. Warga Cawang bertekan mempertahankan masjid sampai titik darah penghabisan.
Keresahan warga soal tanah wakaf masjid yang dijual ini menjadi sorotan MUI. Menurut Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis, tanah wakaf tidak bisa dijual.
Masjid di Cawang yang dijual  (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masjid di Cawang yang dijual (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
"Tanah wakaf itu tak lagi milik ahli waris tapi milik Allah yang dikelola oleh nazhir (pihak yang menerima harta wakaf). Harta wakaf tak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Hal ini selain berpedoman pada ajaran Islam juga diatur oleh UU No 41 tahun 2004," jelas Cholil kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Cholil, ketika ahli waris melakukan pengakuan sebagai pemilik tanah lalu menjual tanah wakaf itu, kemudian ditambah alasan memindahkan masjid ke Bekasi, hal tersebut tidak sah.
"Jadi pengakuan ahli waris menjual itu tidak sah. Saya berharap tanah wakaf masjid itu sudah disertifikasi di Kemenag sehingga meskipun mengaku sudah dijual tak bisa pindah kepemilikannya. Pengembang tak bisa eksekusi itu," tutup Cholil.