Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Terungkap, 182 Ton Bawang Putih dari China Ditimbun di Marunda
16 Mei 2017 22:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Mabes Polri mengungkap kasus penimbunan bawang putih ilegal. Tercatat ada 182 ton bawang putih yang ditumpuk di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (16/5), penggerebekan dilakukan siang tadi.
"Gudang tersebut diketahui milik dari PT TPI berisi lebih dari 182 ton Bawang Putih," terang Agung.
Dari hasil penyelidikan Polri, sementara diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan yang berasal dari China dan India, karena tidak didukung dengan dokumen Importasi yang lengkap.
"Bawang putih tersebut di import oleh 2 perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017," beber Agung.
Penyidik telah mengamankan 3 orang terkait dengan tindak pidana tersebut antara lain pemilik gudang, pemilik barang dan sopir truk. Selain itu penyidik Bareskrim telah memasang police line di gudang milik PT TPI.
ADVERTISEMENT
"Dugaan penyidik bahwa "spekulan nakal" pemilik bawang putih selundupan tersebut sengaja menimbun, kemudian akan dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik," urai Agung.
Bareskrim Polri telah membentuk Satgas yang secar khusus mengawasi pelanggaran terkait dengan penyimpangan distribusi bahan pokok.
Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan menganalisa seluruh dokumen yang ada. Para pelaku dijerat tindak pidana pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 th 2014 tentang perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 th 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.