Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Cek Rekening Bank, Ditjen Pajak Kini Tak Perlu Izin BI dan Menkeu
16 Mei 2017 21:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Perppu tersebut diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan salah satu yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menyangkut kewenangan Ditjen Pajak untuk mengecek rekening bank tanpa seizin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
"Kalau (Ditjen) Pajak berarti dia tidak perlu minta persetujuan Menkeu. Dulu kan begitu, minta persetujuan Menkeu dan BI, sekarang langsung saja. Perppu itu yang menganulir pasal itu," kata Darmin saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian yang berada di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pasal yang tidak berlaku sepanjang pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Perppu ini.
Pertama, Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kedua, Pasal 40 dan Pasal 41 UU No. 7/1992 tentang Perbankan. Ketiga, Pasal 47 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal. Keempat, Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Kelima, Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Dengan terbitnya Perppu tersebut juga memungkinkan adanya aturan turunan untuk pelaksanaan di masing-masing lembaga. Namun aturan itu tidak lagi mengatur kewenangan antarlembaga.
ADVERTISEMENT
"Tapi ya masing-masing saja enggak lagi atur satu sama lain lembaganya, itu sudah Perppunya yang atur semuanya bahwa sudah otomatis dapat informasi mengenai rekening, misal di bank," imbuhnya.
Selain itu, beleid tersebut juga sepenuhnya mengatur nasabah asing yang ada di Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Meskipun dalam Perppu tidak secara spesifik menuliskan hal tersebut.
"Dua-duanya (nasabah asing dan WNI), memang enggak perlu dimasukan. Justru tadinya pernah ada aturannya hanya asing kemudian dimasukan semuanya. Berarti asing dan dalam negeri," sebut Darmin.