Vonis Ahok Akan Dibacakan Hakim 9 Mei

25 April 2017 11:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua di Sidang Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Ketua di Sidang Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sudah menetapkan waktu pembacaan vonis untuk terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama atau Ahok. Pembacaan putusan akan dibacakan dua pekan yang akan datang.
ADVERTISEMENT
"Putusan akan dibacakan pada 9 Mei mendatang," kata Dwiarso dalam sidang pembacaan pledoi Ahok di Aula Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (25/4).
Dwiarso kemudian mengetok palu menutup sidang. Tidak ada replik dan duplik dalam sidang ini. Majelis hakim akan langsung membacakan putusan.
Sidang hari ini sendiri membacakan pledoi Ahok dan pengacaranya. Ahok dalam sidang pekan lalu dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Hakim Ketua dalam sidang Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Ketua dalam sidang Ahok. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)