Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Jalur Afirmasi PPPK? Ini Pengertian dan Ketentuannya
29 Juni 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jalur afirmasi adalah salah satu jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ). Jalur afirmasi PPPK hanya dapat diikuti oleh pelamar yang memenuhi kriteria. Lalu, apa itu jalur afirmasi PPPK sebenarnya?
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Kemendikbud, afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer lulus seleksi PPPK Guru . Kebijakan terkait jalur afirmasi PPPK telah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara lengkap apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk memperoleh keuntungan melalui jalur afirmasi tersebut. Berikut informasi selengkapnya.
Ketentuan Jalur Afirmasi PPPK
Mengacu pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, penambahan nilai melalui jalur afirmasi PPPK 2022 diberikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Penambahan nilai diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. Penambahan nilai ini diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Sebagai informasi tambahan, seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 terbagi menjadi dua kategori, yaitu seleksi prioritas dan seleksi umum. Seleksi prioritas hanya boleh diikuti oleh pelamar prioritas I, II, dan III.
Pelamar prioritas I adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Sedangkan, pelamar prioritas II dan III merupakan THK-II serta guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan II dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, hingga pemeriksaan latar belakang.
ADVERTISEMENT
Adapun pelamar umum yang terdaftar di Dapodik maupun lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek bisa mengikuti seleksi kompetensi umum.
(ADS)