Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Penentuan Kelulusan SKD Sekolah Kedinasan 2022? Ini Penjelasannya
10 Juni 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah instansi telah melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Sekolah Kedinasan 2022. Sama seperti tahun kemarin, SKD dilaksanakan dengan berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
Ada tiga materi tes SKD yang akan diujikan dalam waktu 100 menit, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Nantinya, penentuan kelulusan SKD Sekolah Kedinasan didasarkan pada raihan passing grade setiap peserta.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai standar yang harus diraih peserta untuk bisa lolos seleksi. Jadi, apabila memenuhi passing grade, peserta bersangkutan dapat melanjutkan proses seleksi ke tahap berikutnya.
Lantas, berapa passing grade SKD yang harus dipenuhi para peserta? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Passing Grade Sekolah Kedinasan 2022
Passing grade Sekolah Kedinasan 2022 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD untuk masing-masing kategori soal adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sedangkan, bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu serta mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan disetujui menteri, ambang batasnya adalah sebagai berikut:
Setelah SKD, tahap selanjutnya yang harus dilalui peserta adalah seleksi lanjutan yang dilaksanakan masing-masing sekolah kedinasan. Jadwal tes terkini dapat dicek melalui website sekolah kedinasan yang dituju.
Bobot Soal SKD Sekolah Kedinasan 2022
Perhitungan passing grade SKD Sekolah Kedinasan didasarkan pada bobot nilai setiap kategori soal yang juga telah ditetapkan dalam peraturan yang sama. Bobot soal antara satu materi dengan materi lainnya tentu berbeda.
Untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Berbeda dengan materi TIU dan TWk, di mana bobot jawaban benar nilainya 5 (lima), dan jika salah atau tidak menjawab, peserta tidak akan mendapatkan poin.
ADVERTISEMENT
Syarat Kelulusan Akhir Sekolah Kedinasan
Passing grade bukanlah satu-satunya penentu kelulusan akhir SKD Sekolah Kedinasan. Namun, sampai saat ini, BKN Belum memberikan informasi apa pun mengenai hal tersebut.
Sembari menunggu kepastian dari BKN, peserta dapat berkaca pada ketentuan yang berlaku pada seleksi tahun lalu.Ketentuan tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian /Lembaga.
Merujuk pada peraturan tersebut, apabila peserta memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan secara berurutan didasarkan pada:
ADVERTISEMENT
(ADS)