Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Rincian Gaji Guru PPPK dan Tunjangannya
15 Februari 2022 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sama seperti PNS, pendaftaran PPPK untuk guru selalu banjir peminat setiap tahunnya. Salah satu alasannya ialah gaji guru PPPK yang dianggap cukup menunjang kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, selain mendapatkan gaji pokok, setiap PPPK juga berhak memperoleh tunjangan. Tidak hanya satu, ada beberapa macam tunjangan yang diperoleh.
Aturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK Guru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Jadi, berapa besaran gaji Guru PPPK dan apa saja tunjangan yang didapat? Simak ulasan berikut.
Gaji Guru PPPK
Yang dimaksud dengan gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Besaran gaji guru PPPK dan tunjangannya diberikan sesuai golongan dan masa kerja golongan yang bersangkutan. Perlu diketahui, nominal berikut ini merupakan nominal gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
Berikut gaji guru PPPK dari golongan I sampai XVII berdasarkan PP No. 98 Tahun 2020:
ADVERTISEMENT
PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PPPK yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji, sementara kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang berprestasi.
Tunjangan Guru PPPK
Di luar gaji pokok, guru PPPK akan memperoleh tunjangan. Merujuk pada Permendagri No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, tunjangan tersebut antara lain:
1. Tunjangan keluarga
Terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk satu suami/istri PPPK yang sah. Tunjangan ini akan diberikan mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Adapun tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan anak dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat, dengan syarat paling banyak untuk dua orang anak.
2. Tunjangan pangan/beras
Diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPPK beserta anggota keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
3. Tunjangan jabatan struktural
Diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural. Tunjangan mulai diberikan terhitung bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT
ADVERTISEMENT
5. Tunjangan lainnya
Tunjangan lainnya, termasuk tambahan penghasilan, diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ADS)