Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pengangkatan CPNS Menjadi PNS dan Prosedurnya
24 Maret 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setelah melewati serangkaian tes yang cukup panjang, CPNS tidak langsung diangkat menjadi PNS. Ada sejumlah syarat yang harus mereka penuhi. Hal itu dijelaskan oleh BKN melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial.
ADVERTISEMENT
“#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho.. Ingat kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani,” tulis Instagram BKN yang dikutip pada Kamis (24/3).
CPNS yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS oleh PPK dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, CPNS yang tidak memenuhi syarat akan diberhentikan sebagai CPNS.
Syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS dan prosedurnya selengkapnya dapat disimak di bawah ini.
Prosedur dan Syarat Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Dalam unggahan yang berbeda, BKN menjelaskan lebih lanjut terkait syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, terutama syarat pertama, yakni lulus diklat.
Diketahui, untuk menjadi PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun. Masa prajabatan itu dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).
ADVERTISEMENT
Diklat dilakukan secara integrasi dan hanya dapat diikuti satu kali. Dengan kata lain, CPNS yang tidak mengikuti diklat tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.
Namun, ada kalanya diklat dalam masa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan instansi. Akibatnya, pengangkatan CPNS menjadi PNS bisa tertunda hingga lebih dari satu tahun. Ada prosedur tersendiri untuk mengatasi masalah ini.
“Jika diklat bagi CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan,” demikian penjelasan BKN.
Kendati begitu, hanya ada alasa tertentu mengenai keterlambatan diklat yang bisa diterima, yakni ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategi nasional.
Di sisi lain, CPNS yang belum diangkat hingga lebih dari satu tahun perlu melengkapi berkas, antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain diberhentikan karena tidak memenuhi syarat, CPNS juga dapat diberhentikan jika:
Sebagai informasi, diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2022. Instansi akan berkoordinasi dengan BKN terkait penetapan TMT dan pengangkatan PNS.
ADVERTISEMENT
(ADS)