Konten dari Pengguna

14 Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya Menurut Undang-undang

12 Juli 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi membali melakukan tilang manual di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membali melakukan tilang manual di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, pelanggaran lalu lintas dan sanksinya telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama dibuatnya peraturan tersebut adalah untuk menertibkan pengendara saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, sehingga bisa selamat sampai tujuan.
Lalu, apa saja pelanggaran lalu lintas dan sanksinya di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009? Simak informasinya dalam uraian di bawah ini.

Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya

Polisi membali melakukan tilang manual di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut daftar pelanggaran lalu lintas dan sanksinya yang perlu dipahami para pengendara di Indonesia:
ADVERTISEMENT
(NDA)