3 Cara Bayar E-Tilang dan Mekanismenya

Konten dari Pengguna
28 April 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto kamera e-tilang. Foto: Helmi Affandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto kamera e-tilang. Foto: Helmi Affandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara bayar e-tilang menjadi informasi hangat di masyarakat baru-baru ini. Sebab pada awal April 2022, pemerintah resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di jalan tol. Lantas, bagaimana mekanisme dan cara bayar e-tilang?
ADVERTISEMENT
Dilansir dari etilang.id, tilang elektronik atau ETLE merupakan penerapan kamera pemantau yang memiliki tujuan untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan langsung terekam atau tertangkap oleh kamera pemantau secara otomatis.
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol saat ini sudah difasilitasi dengan speed kamera untuk menindak kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan jalan tol. Selain itu, jalan tol juga mempunyai sensor Weigh in Motion (WIM) untuk mengukur batas muatan kendaraan.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara kerja dan cara bayar e-tilang?

Mekanisme ETLE

Mungkin sebagian dari Anda masih belum mengetahui bagaimana mekanisme penilangan jika dilakukan dengan cara elektronik. Berikut penjelasan mekanismenya dilansir dari korlantas.polri.go.id:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui mekanisme ETLE, bagaimana cara membayar e-tilang?

Cara Bayar E-Tilang

Ilustrasi penilangan. Foto: Fachrul Irwansyah/kumparan
Ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran tilang elektronik. Berikut langkah-langkah pembayaran e-tilang melalui beberapa platform dilansir dari etilang.id:

1. Cara Bayar E-Tilang Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

Situs kejaksaan.go.id menyediakan fitur pembayaran tilang. Berikut tata caranya:
Pelanggar kemudian akan diberikan kode pembayaran untuk melunasi tilang. Pembayaran tersebut dapat dilunasi melalui berbagai platform, seperti bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan bank-bank lainnya. Pembayaran tersebut juga bisa dilunasi melalui OVO/Tokopedia, Kantor Pos, dan Bukalapak.

2. Cara Bayar E-Tilang Melalui Mobile Banking BRI

3. Cara Bayar E-Tilang Melalui Bank Lain

Pembayar juga dapat dilakukan melalui bank lain dengan pembayaran dialamatkan ke Bank BRI. berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(AA)