3 Cara Bayar E-Tilang dan Mekanismenya
Konten dari Pengguna
28 April 2022 14:50
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dilansir dari etilang.id, tilang elektronik atau ETLE merupakan penerapan kamera pemantau yang memiliki tujuan untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan langsung terekam atau tertangkap oleh kamera pemantau secara otomatis.
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT ), jalan tol saat ini sudah difasilitasi dengan speed kamera untuk menindak kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan jalan tol. Selain itu, jalan tol juga mempunyai sensor Weigh in Motion (WIM) untuk mengukur batas muatan kendaraan.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara kerja dan cara bayar e-tilang?
Mekanisme ETLE
Mungkin sebagian dari Anda masih belum mengetahui bagaimana mekanisme penilangan jika dilakukan dengan cara elektronik. Berikut penjelasan mekanismenya dilansir dari korlantas.polri.go.id:
- Cara kerja ETLE yang pertama adalah ketika alat (kamera) yang telah terpasang pada beberapa titik merekam atau menangkap sebuah pelanggaran lalu lintas. Lalu data tersebut dikirimkan ke pusat data kantor TMC Polda Metro jaya.
- Dari data yang sudah terkumpul, pihak kepolisian akan melakukan identifikasi data kendaraan dan pemilik menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
- Setelah itu, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas. Dapat melalui pos, surel, atau telepon. Surat konfirmasi tersebut juga disertai dengan bukti pelanggaran.
- Saat mendapatkan informasi, pelanggar harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan mengunjungi laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Pihak kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (Bank BRI) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Setelah mengetahui mekanisme ETLE, bagaimana cara membayar e-tilang?
Cara Bayar E-Tilang

Ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran tilang elektronik. Berikut langkah-langkah pembayaran e-tilang melalui beberapa platform dilansir dari etilang.id:
1. Cara Bayar E-Tilang Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
Situs kejaksaan.go.id menyediakan fitur pembayaran tilang. Berikut tata caranya:
- Kunjungi situs
https://tilang.kejaksaan.go.id/ . - Pelanggar dapat memasukkan nomor registrasi atau nomor berkas tilang atau nomor blangko. Kemudian pelanggar dapat menekan tombol “cari”.
- Pelanggar dapat melihat besaran denda tilang yang ditentukan oleh pihak kepolisian. Lalu tekan tombol “bayar”.
Pelanggar kemudian akan diberikan kode pembayaran untuk melunasi tilang. Pembayaran tersebut dapat dilunasi melalui berbagai platform, seperti bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan bank-bank lainnya. Pembayaran tersebut juga bisa dilunasi melalui OVO/Tokopedia, Kantor Pos, dan Bukalapak.
2. Cara Bayar E-Tilang Melalui Mobile Banking BRI
Cara Bayar E-Tilang Melalui Mobile Banking BRI
Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking BRI, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Aplikasi BRI Mobile
Pilih menu Mobile Banking > Pembayaran > BRIVIA.
2. Masukkan Angka Pembayaran Tilang
Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.
3. Ketik Nominal Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang diberikan. Jika tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak. Masukkan PIN.
4. Simpan Notifikasi SMS
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran tilang.
5. Tukarkan Notifikasi SMS dengan Barang Sitaan
Notifikasi SMS tersebut dapat Anda tukarkan dengan barang bukti yang disita oleh penindak.
3. Cara Bayar E-Tilang Melalui Bank Lain
Pembayar juga dapat dilakukan melalui bank lain dengan pembayaran dialamatkan ke Bank BRI. berikut langkah-langkahnya:
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode Bank BRI (002), lalu masukkan 15 angka kode pembayaran tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang diberikan. Jika tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
- Ikuti instruksi untuk melakukan transaksi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
(AA)
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...