Konten dari Pengguna

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Online

24 Maret 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Cara cek pajak kendaraan Banten online bukan suatu hal yang mustahil dilakukan. Dengan cara ini, Anda tidak hanya mengetahui besaran pajak saja, tapi juga denda yang dimiliki jika terjadi keterlambatan membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Tidak lupa, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Hal ini sebagai upaya Pemerintah Banten untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat.
Pajak kendaraan ini dibayarkan setiap satu tahun sekali. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Biasanya, tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan Banten online ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Online

Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparanOTO)
Untuk penggunaan SMS, jangan lupa untuk selalu mengecek penggunaan huruf besar di setiap ketikan. Khususnya untuk tulisan huruf pada pelat nomor kendaraan. Dari sana, Anda akan terhindari dari kesalahan data pengiriman sehingga proses pengecekan berjalan lebih lancar.
ADVERTISEMENT
(HDZ)