Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Perbedaan STCK dan STNK untuk Kendaraan Bermotor
3 Juli 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah membeli kendaraan bermotor baru, baik itu mobil atau sepeda motor, terdapat beberapa dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan. Dua di antaranya adalah STCK dan STNK .
ADVERTISEMENT
Meski terdengar mirip, kedua dokumen ini memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda. Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci perbedaan STCK dan STNK untuk kendaraan bermotor.
Mengenal STCK
STCK adalah singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Dokumen ini diberikan ketika membeli kendaraan baru agar bisa dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu. STCK umumnya hanya dapat digunakan sementara waktu hingga STNK diterbitkan.
Penerbitan STCK dilakukan oleh pihak Samsat dan kepolisian. Di dalamnya berisi data seperti nomor registrasi, nama penanggung jawab, nama badan usaha dealer, alamat badan usaha dealer, kode lokasi, dan nomor urut pendaftaran.
Ketentuan mengenai STCK tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Mengenal STNK
Merujuk laman resmi Korlantas Polri, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan lain sebagainya).
ADVERTISEMENT
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. Adapun masa berlaku STNK yaitu 5 tahun.
Pada saat mengurus perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka akan dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Perbedaan STCK dan STNK
Berdasarkan penjelasan di atas, berikut beberapa perbedaan STCK dan STNK sebagai dokumen untuk kendaraan bermotor.
1. Fungsi dan Tujuan
STCK berfungsi sebagai izin sementara untuk menggunakan kendaraan baru yang belum terdaftar secara resmi. STNK, di sisi lain, adalah bukti legal bahwa kendaraan telah terdaftar dan memenuhi semua persyaratan hukum.
ADVERTISEMENT
2. Masa berlaku
STCK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya beberapa bulan hingga proses registrasi STNK selesai. STNK memiliki masa berlaku 1 hingga 5 tahun, dan harus diperpanjang saat masa berlakunya sudah habis.
3. Informasi yang dicantumkan
STCK biasanya berisi informasi dasar tentang kendaraan dan pemilik. STNK mencakup informasi yang lebih lengkap, termasuk data pajak, nomor polisi, dan detail teknis kendaraan.
(NDA)
Live Update