Apa Itu STCK? Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Pemilik kendaraan biasanya memperoleh STCK setelah membeli mobil atau motor dari showroom maupun dealer.
Dokumen ini digunakan sebagai surat jalan bagi kendaraan baru supaya bisa dikendarai di jalan raya. Kendati demikian, surat ini hanya bersifat sementara.
Lantas, apa itu yang dimaksud dengan STCK dan cara pembuatannya? Untuk mengetahui secara lebih lengkap, simak penjelasan yang disajikan di bawah ini.
Apa itu STCK?
STCK kerap disebut juga dengan istilah STNK sementara. Surat ini berfungsi sebagai bukti legitimasi kendaraan bermotor sebelum diregistrasi.
Saat membeli kendaraan, pemiliknya tentu tidak akan langsung mendapatkan STNK. Pasalnya, proses penerbitan dokumen resmi kendaraan ini memakan waktu yang tidak sebentar.
Sebagai gantinya, pihak kepolisian akan memberikan STCK supaya mobil atau motor dapat dikendarai secara legal di jalan. STCK umumnya diterbitkan bersamaan dengan pelat nomor sementara.
Namun sesuai dengan namanya, STCK hanya bersifat sementara. Adapun masa aktif STCK berlaku sampai STNK resmi diterbitkan.
Penggunaan STCK biasanya sebagai surat jalan untuk dealer untuk mengantarkan kendaraan ke alamat pembeli. Di dalam surat tercantum informasi seputar identitas pemilik dan kendaraan.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa STCK berisi data seperti nomor registrasi, nama penanggung jawab, nama badan usaha dealer, alamat badan usaha dealer, kode lokasi, dan nomor urut pendaftaran.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Motor Listrik dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi
Syarat dan Cara Pembuatan STCK
Untuk mendapatkan surat STCK, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan di kantor Samsat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.
Formulir permohonan STCK
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Izin usaha dari badan usaha (showroom atau dealer) tempat membeli mobil.
Sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, dan tanda lulus uji tipe kendaraan dari dealer atau showroom.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemilik kendaraan dapat mengurus pembuatan STCK dengan mengikuti petunjuk di bawah ini.
Mengisi formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).
Serahkan formulir dan persyaratan lainnya ke loket loket pelayanan Samsat.
Petugas akan memproses semua persyaratan tersebut dan setelah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan resi formulir pendaftaran STCK.
Melakukan uji fisik kendaraan di Samsat. Jangan lupa untuk membawa persyaratan yang diperlukan.
Jika kendaraan lolos uji fisik, petugas akan memberikan kuitansi pembayaran.
Lakukan pembayaran STCK di kasir sesuai dengan nominal yang tertera pada kuitansi pembayaran.
Setelah semua proses dilakukan, tunggu beberapa saat hingga petugas memberikan STCK.
(SA)
