Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Agar Tak Bolak-balik, ini Syarat-syarat Perpanjang STNK
16 April 2021 21:24 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat setiap satu tahun sekali, ataupun perpanjangan 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1) yang menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mengikuti syarat perpanjangan STNK akan mendapatkan sanksi yang bisa dikenakan denda maksimalnya Rp 500 ribu bahkan hukuman pidana penjara maksimal 2 bulan.
Agar tidak didenda, maka mengikuti syarat perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan wajib dilakukan. Bagaimana cara melakukan perpanjangan STNK tersebut? Dikutip dari laman resmi ntmcpolri, berikut rinciannya.
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan :
ADVERTISEMENT
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
ADVERTISEMENT