Agar Tak Bolak-balik, ini Syarat-syarat Perpanjang STNK

Konten dari Pengguna
16 April 2021 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/Kumparan)
ADVERTISEMENT
Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat setiap satu tahun sekali, ataupun perpanjangan 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1) yang menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mengikuti syarat perpanjangan STNK akan mendapatkan sanksi yang bisa dikenakan denda maksimalnya Rp 500 ribu bahkan hukuman pidana penjara maksimal 2 bulan.
Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
Agar tidak didenda, maka mengikuti syarat perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan wajib dilakukan. Bagaimana cara melakukan perpanjangan STNK tersebut? Dikutip dari laman resmi ntmcpolri, berikut rinciannya.

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan :

ADVERTISEMENT
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
ADVERTISEMENT