Apa Itu KIR Mobil? Ini Penjelasannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Uji KIR merupakan kegiatan yang penting dilakukan pada kendaraan bermotor. Uji kendaraan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat transportasi tersebut layak dan aman beroperasi di jalan.
Proses pengujian KIR umumnya dilakukan pada kendaraan yang membawa angkutan penumpang maupun barang. Mulai dari taxi, bus, mobil rental, hingga berbagai macam truk.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai apa itu KIR mobil, simak pembahasan berikut ini mengenai pengertian dan syarat pendaftaran yang harus dilengkapi.
Mengenal KIR Mobil
Uji KIR mobil bukanlah merupakan singkatan, melainkan berasal bahasa Belanda yaitu "keur". Secara singkat, uji KIR dapat diartikan sebagai uji kendaraan bermotor.
Mengutip dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Sementara itu, peraturan mengenai uji KIR diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun proses uji kendaraan ini sendiri umumnya dilakukan dengan beberapa tahapan, di antaranya yaitu:
Tahap pra uji
Penggunaan smok tester
Pemeriksaan play detector
Pengujian pencahayaan pada headlight tester
Side slip tester
Uji stabilitas pada axle road
Pengujian brake tester
Pemeriksaan speedometer tester
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru Melalui Aplikasi E-TILANG dan Besaran Dendanya
Syarat Uji KIR Mobil
Adapun beberapa jenis kendaraan yang harus mengikuti uji KIR antara lain seperti taxi, mobil rental atau sewa, mobil travel atau mobil ojek online. Kemudian mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk, mobil pick up, dan kendaraan khusus seperti truk gandeng.
Untuk melakukan uji kendaraan bermotor, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:
Kendaraan yang akan mengikuti uji KIR harus dalam kondisi baik.
Membawa kendaraan ke tempat unit pengujian yang sudah ditentukan.
Memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Membawa KTP asli pemilik kendaraan. Namun, jika yang mengajukan KIR bukan pemilik kendarana langsung atau atas nama perusahaan maka wajib menyertakan surat kuasa.
Memiliki ijin trayek untuk angkutan umum.
Memiliki bukti pembayaran biaya uji KIR.
Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT).
Setelah memastikan kelengkapan persyaratan, pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi uji KIR di http://nge kironline.co.id/. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa mendaftarkan diri secara langsung dengan datang langsung ke Dinas Perhubungan terdekat.
Nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan jadwal uji KIR dan proses pengujian kendaraan dilakukan sesuai ketentuan. Kendaraan yang lulus dari uji KIR akan mendapatkan stiker khusus sebagai bukti telah lulus uji kendaraan.
Demikian adalah penjelasan mengenai apa itu yang dimaksud dengan uji KIR dan syarat pendaftaranya bagi pemilik kendaraan.
(SA)
