Apa Itu NRKB di STNK? Ini Penjelasannya

Konten dari Pengguna
28 Maret 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap pemilik kendaraan tentu memiliki Surat Tanpa Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen penting ini menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan.
ADVERTISEMENT
Di dalam STNK, terdapat berbagai informasi yang menerangkan identitas kendaraan. Selain data mengenai kendaraan, juga ditemukan singkatan NRKB.
Lantas apa itu yang dimaksud dengan NRKB di STNK? Untuk memahami lebih dalam mengenai pengertian dan informasi lainnya, simak rangkumannya di bawah ini.

Apa Itu NRKB di STNK?

Ilustrasi fotokopi STNK. Foto: Bangkit Jaya/kumparan
NRKB merupakan singkatan dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Dengan kata lain, NRKB merujuk pada nomor polisi yang tertera di plat nomor kendaraan.
Pengertian NRKB juga dijelaskan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai dengan peraturan tersebut, NRKB adalah merupakan tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf atau angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
ADVERTISEMENT
Biasanya, NRKB ditemukan di bagian kiri atas STNK. Selain itu, NRKB juga dapat ditemukan di pelat nomor kendaraan atau TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor.
Rangkaian angka dan huruf dalam NRKB berfungsi untuk memberikan identifikasi unik pada kendaraan. Setiap kendaraan memiliki susunan kode yang bervariasi yang membedakannya dengan kendaraan lain.
Hal ini karena setiap kode tersebut mewakili informasi tertentu, seperti wilayah registrasi, nomor urut registrasi, dan seri huruf yang menunjukkan sub wilayah yang terdapat di huruf pertama.

Bagian-bagian NRKB di STNK

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
NRKB memuat tiga bagian penting yaitu kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf. Mengutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, berikut ini adalah penjelasan untuk masing-masing bagian tersebut.
ADVERTISEMENT

1. Kode Wilayah

Kode wilayah merupakan kode daerah kendaraan bermotor yang bersangkutan diregistrasikan. Biasanya terdiri dari satu atau dua huruf yang disematkan pada bagian awal NRKB.
Selain itu yang perlu diketahui, satu kode wilayah dapat diberlakukan pada 1 atau lebih wilayah Regident Ranmor. Sebagai contoh, kode wilayah B dapat digunakan untuk kendaraan yang berasal dari DKI Jakarta, dan wilayah sekitarnya seperti Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Depok.

2. Nomor Registrasi

Bagian berikutnya yaitu nomor registrasi yang berupa kombinasi angka dengan seri huruf yang ditempatkan setelah kode wilayah.
Nomor ini terdiri dari empat angka yang disusun secara acak sebagai identitas kendaraan. Adapun nomor urut registrasi yang digunakan untuk kendaraan antara lain:
ADVERTISEMENT
Namun, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya terdapat perbedaan penggunaan nomor urut registrasi.

3. Seri Huruf

Pada bagian terakhir NRKB berupa seri huruf. Seri huruf mewakili sub wilayah regident ranmor atau tempat daerah kendaraan yang bersangkutan didaftarkan.
Sebagai contoh, kendaraan yang dengan kode S digunakan oleh kendaraan dari daerah di Jawa Timur, yaitu Bojonegoro, Lamongan, Jombang, Tuban, dan Mojokerto.
Untuk kendaraan yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, seri huruf yang ditulis di bagian belakang NRKB memakai salah satu huruf dari A/B/C/D.
(SA)