Apa Itu PKB di STNK? Ini Penjelasannya

Konten dari Pengguna
25 Maret 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, terdapat instrument-instrumen yang harus dibayarkan secara berkala. Instrumen tersebut rata-rata dituliskan dalam bentuk singkatan, salah satunya PKB. Apa itu PKB di STNK?
ADVERTISEMENT
Merujuk laman Sistem Informasi Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal, PKB adalah singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor. PKB merupakan pajak yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan secara berkala.
Tarif PKB umumnya ditentukan dari nilai jual kendaraan dan memiliki nominal yang berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku. Agar lebih mengenal apa itu PKB di STNK, simak terus uraian ini.

Mengenal PKB di STNK

Berkas perpanjang STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Ketentuan mengenai Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut menerangkan, semua wajib yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor sendiri adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi wajib pajak orang dan badan yang memiliki kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis PKB di STNK

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
PKB di STNK terdiri dari dua jenis, yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Berikut masing-masing penjelasannya yang dikutip dari buku Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan karya Irwansyah Lubis.

1.Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.

2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tarif PKB di STNK

Irwansyah Lubis, SE., M. Si. menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan, berikut ketentuan mengenai besaran tarif PKB:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)