Konten dari Pengguna

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Simak Penjelasannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemutihan pajak kendaraan pelat kuning di DKI Jakarta. Foto: dok. Bapenda DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemutihan pajak kendaraan pelat kuning di DKI Jakarta. Foto: dok. Bapenda DKI Jakarta

Kewajiban membayar pajak kendaraan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan. Membayar pajak kendaraan dilakukan setiap satu tahun sekali. Apabila tidak dibayarkan atau terlambat, nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda.

Namun, pemerintah mempunyai program yang dinamakan dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini dilakukan untuk melaksanakan wajib pajak masyarakat kepada negara.

Di saat pandemi Covid-19 seperti ini, pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan di beberapa daerah. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan keringanan dalam bentuk pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dampak Covid-19.

Masyarakat yang tidak bisa membayar pajak selama masa tanggap darurat corona tidak akan dikenakan denda. Kebijakan ini juga berlaku secara nasional.

Jangka waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan berbeda-beda di setiap daerah. Biasanya, pelaksanaan pemutihan diselenggarakan menurut provinsi masing-masing.

Namun, sebelum itu, tahukah Anda apa itu pemutihan pajak kendaraan? Jika belum tahu, berikut ini kami akan jelaskan seputar pemutihan pajak kendaraan.

Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan

Peringati HUT Bhayangkara, pengguna kendaraan wajib pajak jalani rapid test di Samsat Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dilansir dari Carmudi.co.id, pemutihan pajak kendaraan sendiri adalah tindakan yang dilakukan negara untuk mendorong wajib pajak yang lama tidak atau terlambat bayar.

Keterlambatan pembayaran ini biasanya terdapat denda. Nah, denda inilah yang biasanya dihapuskan untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraannya.

Sebagai contoh, Anda memiliki kendaraan tetapi tidak bayar pajak selama 4 tahun. Untuk membayar pajak tersebut, biasanya ada denda karena melebihi batas waktu.

Besaran denda ini biasanya sebesar 2% dari pajak kendaraan pokok. Agar pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa tertarik membayar maka ada pemutihan pajak.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini memiliki tujuan. Pemutihan pajak bertujuan untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat.

Negara menjadi untung karena penunggak pajak tertarik mau membayarkan kewajibannya. Sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.

Kontribusi pendapatan daerah dari pajak juga langsung meningkat. Pemutihan pajak kendaraan dapat diurus di kantor Samsat masing-masing daerah.

Contoh Perhitungan Pemutihan Pajak Kendaraan

Apabila Anda ingin berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan, hitunglah kisaran biaya yang akan dibayarkan. Sebagai contoh perhitungan pemutihan pajak kendaraan, misalnya sebuah kendaraan memiliki nilai pajak per tahun mencapai Rp450 ribu.

Pemilik kendaraan sudah menunggak bayar selama 3 tahun. Secara teori, penunggak pajak yang harus membayar Rp450 ribu x 3 dengan total Rp1,3 juta. Karena tak ada denda, maka pemilik kendaraan hanya perlu membayar wajib pokok pajaknya saja.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebelum Anda mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan, sebaiknya siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan.

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan di antaranya:

  • STNK (asli dan fotokopi)

  • KTP (atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi)

  • BPKB (asli dan fotokopi)

  • Map kuning (sepeda motor)

  • Map merah (mobil)

  • Uang pembayaran pajak pokok

Pembayaran pajak ini biasanya dilakukan di Samsat sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan Anda.

Itulah informasi seputar pemutihan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat.

Frequently Asked Question Section

Apa saja syarat mengurus pemutihan pajak kendaraan?

chevron-down

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan di antaranya: - STNK (asli dan fotokopi) - KTP (atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi) - BPKB (asli dan fotokopi) - Map kuning (sepeda motor) - Map merah (mobil) - Uang pembayaran pajak pokok

Di mana lokasi mengurus pemutihan pajak kendaraan?

chevron-down

Pembayaran pajak ini biasanya dilakukan di Samsat sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan Anda.

Apa yang dihapuskan pada program pemutihan pajak kendaraan?

chevron-down

Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

(FOV)