Apa Itu PKB di STNK? Ini Penjelasannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, terdapat instrument-instrumen yang harus dibayarkan secara berkala. Instrumen tersebut rata-rata dituliskan dalam bentuk singkatan, salah satunya PKB. Apa itu PKB di STNK?
Merujuk laman Sistem Informasi Desa dan Kelurahan Kabupaten Kendal, PKB adalah singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor. PKB merupakan pajak yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan secara berkala.
Tarif PKB umumnya ditentukan dari nilai jual kendaraan dan memiliki nominal yang berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku. Agar lebih mengenal apa itu PKB di STNK, simak terus uraian ini.
Mengenal PKB di STNK
Ketentuan mengenai Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut menerangkan, semua wajib yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor sendiri adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi wajib pajak orang dan badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Jenis-jenis PKB di STNK
PKB di STNK terdiri dari dua jenis, yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Berikut masing-masing penjelasannya yang dikutip dari buku Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan karya Irwansyah Lubis.
1.Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.
2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
Pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali. Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan, Alur, dan Biayanya
Tarif PKB di STNK
Irwansyah Lubis, SE., M. Si. menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Menggali Potensi Pajak Perusahaan dan Bisnis dengan Pelaksanaan, berikut ketentuan mengenai besaran tarif PKB:
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, di-tetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alar besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(NDA)
