Apa Itu Rotator? Ini Penjelasan dan Aturan Penggunaannya

Konten dari Pengguna
14 Maret 2022 15:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil pengawalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil pengawalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Apa itu rotator mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Rotator bisa dapat kita temui pada mobil polisi maupun mobil ambulans. Rotator tersebut mengeluarkan cahaya yang berkedip-kedip atau berputar putar.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman otoklix, rotator adalah lampu mobil yang menjadi salah satu aksesoris mobil. Rotator juga sering disebut lampu strobo. Lampu rotator tidak boleh digunakan pada sembarang kendaraan. Penggunaannya hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti mobil polisi, mobil ambulans, pemadam kebakaran hingga mobil instansi terkait.
Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil dengan penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu rotator) dan sirine memiliki hak prioritas dalam penggunaan jalan raya. Adapun mobil instansi yang dilengkapi rotator atau isyarat hanya memiliki prioritas jika dilakukan pengawalan.
Jika Anda memiliki mobil dengan rotator dan bukan bagian dari mobil yang disebutkan dalam pasal tersebut, Anda perlu melepas alat tersebut. Sebab, pasal tersebut juga menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak kendaraan dengan alat peringatan melalui bunyi atau sinar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
ADVERTISEMENT

Warna Lampu Rotator Mobil

Petugas ambulans yang mengenakan pakaian hazmat, tiba di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009, penggunaan warna lampu rotator mobil diatur. Lampu rotator atau lampu isyarat yang digunakan oleh kendaraan di Indonesia adalah lampu berwarna merah, biru dan kuning. Lampu isyarat berwarna biru dan merah berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama di jalan. Sedangkan, lampu rotator berwarna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.
Sesuai peraturan, lampu isyarat atau lampu rotator warna merah dan sirine digunakan oleh mobil tahanan yang dikawal oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lampu tersebut juga digunakan oleh mobil pemadam kebakaran serta mobil kesehatan. Mobil kesehatan yang menggunakan lampu berwarna merah ini contohnya mobil ambulans, mobil palang merah dan mobil jenazah.
ADVERTISEMENT
Lampu rotator biru juga diatur penggunaannya. Lampu ini hanya boleh digunakan oleh mobil petugas kepolisian. Mobil instansi juga terkadang memakai lampu rotator berwarna biru.
Lampu rotator kuning digunakan tanpa sirine. Mobil yang boleh menggunakan lampu rotator berwarna kuning adalah mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil penderek kendaraan serta mobil angkutan barang khusus.

Harga Lampu Rotator Mobil

Lampu rotator banyak tersedia di pasaran bahkan dijual secara daring. Dirangkum dari beberapa situs jual beli, harga lampu rotator sangat bervariasi. Lampu tersebut ada yang dijual paling murah 150 ribu dan paling mahal Rp 2 juta, hingga Rp 4 juta untuk lampu rotary berjenis LED.
ADVERTISEMENT
(RFN)