Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu SIM C1? Ini Penjelasannya
29 Mei 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian sudah menetapkan adanya golongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM . Apa itu SIM C1?
ADVERTISEMENT
Merujuk Pasal 3 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. Adapun SIM C1 merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara motor berkapasitas 250-500 cc dan berdaya listrik.
Wacana penerapan pengolongan untuk SIM C sendiri sudah muncul sejak tahun 2012 silam, tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Kemudian akhirnya diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Waktu Penerapan SIM C1
Dikutip dari kumparanOTO, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 sudah resmi berlaku pada 27 Mei 2024. Namun, pihaknya belum akan melakukan penilangan dan masih akan melakukan sosialisasi SIM C1 ke masyarakat untuk saat ini.
"Belum, kami (akan lakukan tilang) karena ini masih toleransi transisi (sosialisasi peningkatan SIM C ke C1)," ujar Aan saat peluncuran resmi SIM C1 di Daan Mogot, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Aan mengatakan, penerapan SIM C1 sangat penting karena terkait dengan kecakapan dan keterampilan serta perilaku mengendarai sepeda motor dengan kubikasi mesin lebih besar.
"Peragaan kompetensi yang baik, attitude yang baik. Ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan," jelasnya.
Syarat dan Ketentuan Mengajukan Permohonan Pembuatan SIM C1
Adapun mengenai syarat dan ketentuan pengajuan golongan SIM C1 tidak berubah dengan sebelumnya. Mengacu Pasal 8 & 9 Perpol No 5 Tahun 2021, berikut detailnya.
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
ADVERTISEMENT
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga masa umur, di antaranya:
Kemudian, mengenai biaya pembuatan SIM C1 sebenarnya juga sudah dirumuskan melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
(NDA)