Apa Itu SWDKLLJ yang Ada di STNK? Ini Penjelasannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki setiap kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan.
Di dalam STNK, terdapat berbagai macam informasi, termasuk komponen biaya yang harus dibayar. Salah satu komponen biaya yang sering kali menimbulkan pertanyaan adalah SWDKLLJ.
Apa itu SWDKLLJ yang ada di STNK? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk informasi lebih lanjut, simak dalam urian di bawah ini.
Mengenal Apa Itu SWDKLLJ yang Ada di STNK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan, kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Adapun perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan saat ini, yakni perusahaan milik BUMN, Jasa Raharja. Mudahnya, biaya SWDKLLJ merupakan biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan pada PT Jasa Raharja.
Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Apa Itu PKB di STNK? Ini Penjelasannya
Fungsi dan Manfaat SWDKLLJ
SWDKLLJ memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting dalam konteks keselamatan lalu lintas dan perlindungan bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat utama dari SWDKLLJ:
1. Perlindungan Asuransi
Dana yang terkumpul dari SWDKLLJ digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan yang mengalami luka-luka atau ahli waris dari korban yang meninggal dunia dapat menerima santunan dari Jasa Raharja.
2. Mendukung Penanganan Kecelakaan
Dana SWDKLLJ juga digunakan untuk mendukung berbagai upaya penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas, termasuk penyuluhan keselamatan dan program-program lainnya yang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan.
3. Kompensasi bagi Korban Kecelakaan
Besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Misalnya, untuk korban yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka, santunan yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan luka.
Besaran Biaya SWDKLLJ
Besaran biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan sudah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan rincian sebagai berikut:
Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp 20 ribu.
Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32 ribu.
Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80 ribu.
Pikap atau mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140 ribu.
Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1.600 cc sebesar Rp 70 ribu.
Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 150 ribu.
Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc sebesar Rp 87 ribu.
Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya, sebesar Rp 160 ribu rupiah.
(NDA)
