Konten dari Pengguna

Apa Perbedaan Helm Full Face, Half Face, dan Open Face? Ini Penjelasannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi helm. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi helm. Foto: Unsplash

Helm merupakan salah satu perlengkapan berkendara yang wajib digunakan saat mengendarai sepeda motor. Adapun tujuannya untuk menunjang keselamatan bagi pengendara maupun penumpang.

Di Indonesia, ada beberapa jenis helm motor yang tersedia, antara lain full face, half face, dan open face. Walau semua fungsinya sama, setiap jenis helm tersebut tetap memiliki sejumlah perbedaan.

Apa saja? Untuk mengetahui perbedaan helm full face, half face, dan open face secara lengkap, simak penjelasannya dalam uraian artikel di bawah ini.

Perbedaan Helm Full Face, Half Face, dan Open Face

Ilustrasi helm. Foto: Unsplash

Mengutip laman Bikester Global, berikut perbedaan helm full face, half face, dan open face yang bisa diperhatikan oleh para pengendara motor:

1. Helm full face

Helm full face merupakan jenis helm yang memberikan proteksi penuh pada seluruh bagian kepala. Helm ini cocok digunakan saat berkendara jarak jauh, seperti touring atau keluar kota, hingga berkendara di tengah cuaca buruk.

Selain untuk berkendara jarak jauh, helm full face juga kerap digunakan untuk balapan atau berkendara dalam kecepatan tinggi. Hal ini disebabkan karena helm ini cukup bisa diandalkan untuk melindungi wajah dari terpaan angin yang bisa mengaburkan konsentrasi para pembalap.

2. Helm half face

Sesuai namanya, helm half face adalah jenis helm yang memiliki perlindungan kokoh di bagian kepala, sementara area muka hanya menggunakan kaca plastik, jadi wajah pengendara masih terlihat.

Helm half face lebih mudah dipakai dan dilepaskan, sehingga cocok digunakan untuk berkendara dalam jarak dekat. Namun, mengingat hanya menutup sebagian wajah saja, helm ini hanya cocok digunakan saat cuaca sedang baik saja.

3. Helm open face

Helm open face merupakan jenis helm yang memiliki perlindungan kokoh di bagian kepala, namun masih tetap memperlihatkan area wajah.

Jenis helm ini pun lebih mudah dipakai dan dilepaskan. Namun karena hanya menutup sebagian wajah, helm ini baiknya digunakan saat cuaca cerah dan kebutuhan riding jarak dekat.

Baca juga: Berapa Lama Harus Ganti Helm? Ini Penjelasannya

Standar Keamanan Helm Motor

Ilustrasi helm. Foto: Unsplash

Dari segi konstruksi, berikut ini adalah standar keamanan helm motor yang wajib dipenuhi, sesuai ketentuan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN):

  • Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

  • Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

  • Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

  • Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

  • Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

  • Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

  • Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

  • Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

  • Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

(NDA)