Konten dari Pengguna

Apakah Alamat STNK Harus Sama dengan KTP?

10 Juli 2024 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. Fungsinya adalah sebagai bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, data-data yang tercantum pada STNK tentu akan mengacu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemiliknya. Jika tidak sesuai, kendaraan bisa dianggap bodong atau hasil tindak kejahatan.
Lalu, apakah alamat STNK harus sama dengan KTP? Cari tahu jawaban lengkapnya pada sajian informasi berikut.

Apakah Alamat STNK Harus Sama dengan KTP?

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Data pemilik kendaraan pada STNK diisi sesuai dengan informasi yang tertera pada identitas pemilik seperti KTP. Data tersebut meliputi nama pemilik hingga alamat tempat tinggal pemilik mobil ataupun motor.
Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa alamat STNK harus sama dengan yang tertulis pada KTP.
Apabila terdapat perubahan data pada KTP, maka pemilik kendaraan juga wajib segera melakukan pembaruan data STNK. Hal ini termasuk ketika pemilik kendaraan pindah alamat rumah dan menetap di sana.
ADVERTISEMENT
Jika data alamat pada KTP diperbaharui, maka pemilik juga perlu melakukan penyesuaian pada STNK dan BPKB sesuai dengan data terbaru.
Hal ini penting untuk menyamakan data yang tercatat pada dokumen kendaraan dengan yang ada pada dokumen kependudukan.

Syarat Ganti Alamat STNK

Ilustrasi syarat ganti alamat STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Untuk mengurus ganti alamat di STNK, pemilik bisa datang langsung ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili yang baru dengan membawa sejumlah persyaratan.
Mengutip dari laman Bapenda Jatim, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Apabila berkas persyaratan sudah lengkap, pemilik bisa datang ke unit layanan BPKB untuk mengajukan permohonan pengubahan alamat BPKB.
Setelah itu, layanan BPKB akan membuat catatan kepolisian pada lembar yang telah disediakan pada dokumen BPKB, sekaligus melakukan ubahan pada database kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Setelah data berhasil diubah, pemilik bisa datang ke Samsat untuk melakukan pengubahan data pada STNK yang nantinya akan mengacu pada database di BPKB.
Pemilik dibebankan sejumlah biaya untuk proses penggantian alamat pada STNK. Besarannya beragam sesuai dengan jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 100 ribu untuk penerbitan STNK dan Rp 20 ribu sebagai biaya pengesahan.
Sementara, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan Rp 200 ribu untuk penerbitan STNK dan Rp 50 ribu untuk biaya pengesahan.
(SA)