Konten dari Pengguna

Biaya Mutasi Mobil, Segini yang Perlu Disiapkan Pemohon

1 Juli 2024 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Mobil. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mutasi mobil adalah proses pemindahan registrasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia. Proses ini melibatkan berbagai tahapan administrasi dan memerlukan biaya tertentu. Berapa biaya mutasi mobil?
ADVERTISEMENT
Biaya mutasi mobil dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah yang bersangkutan. Umumnya, biaya yang perlu disiapkan meliputi biaya administrasi, biaya penerbitan BPKB dan STNK baru, serta biaya cek fisik kendaraan.
Agar proses mutasi berjalan lancar, penting bagi pemohon untuk mengetahui biaya mutasi mobil. Artikel di bawah ini akan memberikan informasi lengkap mengenai rincian biaya yang dibutuhkan saat mutasi mobil.

Biaya Mutasi Mobil

Mobil. Foto: Pexels
Mutasi mobil umum juga disebut dengan balik nama mobil. Berikut adalah rincian biaya yang biasanya dikenakan dalam proses mutasi mobil:

1. Biaya administrasi

Secara umum, biaya administrasi di antaranya terdiri dari biaya cek fisik kendaraan, penerbitan surat mutasi kendaraan, dan meterai untuk kuitansi jual beli (bagi mobil yang dimutasi hasil dari transaksi jual beli mobil bekas).
ADVERTISEMENT
Untuk biaya cek fisik kendaraan, besarannya bisa bervariasi tergantung Samsat tempat Anda melakukan mutasi mobil. Adapun meterai yang dibutuhkan untuk kuitansi jual beli yaitu meterai Rp 10.000.
Sementara itu, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk mobil adalah Rp 250.000.

2. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Jika mobil yang dimutasi hasil dari transaksi jual beli mobil bekas, Anda perlu menyiapkan biaya bea balik nama kendaraan bermotor. Biaya ini mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), di mana besarannya sendiri berbeda-beda tiap daerahnya.
Untuk wilayah DKI Jakarta, BBN-KB yang akan ditarik yaitu sekitar 1% dari NJKB. Jumlah tersebut mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) belum dibayarkan, maka Anda perlu melunasinya saat proses mutasi mobil. Besarannya juga bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tujuan dan nilai jual kendaraan.

3. Biaya penerbitan STNK baru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil adalah Rp 200.000.
Baca juga: Cara Mutasi Mobil dan Persyaratannya

4. Biaya penerbitan BPKB baru

Selain STNK, Anda juga akan menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru. Biaya penerbitan BPKB baru biasanya sekitar Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat. Namun, biaya ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan daerah.

5. Biaya Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Selain STNK dan BPKB, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor juga perlu diganti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan TNKB baru yaitu sebesar Rp 100.000.
ADVERTISEMENT

6. Biaya SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga perlu dibayarkan saat melakukan mutasi kendaraan. Biaya SWDKLLJ untuk mobil biasanya berkisar antara Rp 140.000 hingga Rp 200.000, tergantung pada jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku.
(NDA)