Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo?
21 Mei 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Supaya menghindari lupa bayar atau kendala lainnya, pengguna motor mungkin terpikir untuk membayar pajak mendahului tanggal jatuh tempo.
Namun, apakah bisa bayar pajak motor sebelum jatuh tempo? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo?
Pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pajak atau masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Adapun masa aktif STNK sendiri adalah satu tahun dan harus diperbaharui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.
Meski sudah tercantum dalam STNK, namun tidak sedikit pula pengguna motor yang sering lupa untuk bayar pajak . Alhasil mereka harus dikenakan denda karena terlambat membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari hal tersebut, pemilik motor dapat membayar pajak kendaraan lebih awal atau sebelum tanggal jatuh tempo tiba. Mengutip dari laman Bapenda Jawa Tengah, pajak kendaraan bisa dibayarkan mulai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Dengan demikian, pengguna motor tidak perlu khawatir lagi akan terlambat membayar pajak. Sebab, pajak bisa dibayarkan mendahului jatuh tempo.
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Syarat untuk Membayar Pajak Motor
Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut:
Bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, maka ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Tambahan syarat tersebut meliputi membawa kendaraan yang akan diperpanjang, melakukan cek fisik kendaraan, dan menyertakan hasil cek fisik kendaraan termasuk hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Demikian adalah penjelasan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo dan persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan pembayaran pajak.
(SA)