Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Mobil Plat Luar Daerah dan Persyaratannya

16 Mei 2024 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik mobil wajib untuk melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan sekali. Apabila terlambat membayar pajak, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
ADVERTISEMENT
Adapun kendala yang kerap dialami pemilik mobil saat ingin bayar pajak adalah sedang berada di luar domisili kendaraan. Namun, pengendara tidak perlu khawatir sebab pembayaran pajak dapat dilakukan di kota lain tanpa harus sesuai domisili di KTP.
Untuk mengetahui bagaimana syarat dan cara bayar pajak mobil plat luar daerah, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.

Syarat Bayar Pajak Mobil Plat Luar Daerah

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Dalam proses pembayaran pajak mobil plat luar daerah, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Sejumlah berkas yang harus dipersiapkan seperti yang dikutip dari laman PPID Semarang antara lain:
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Pajak Mobil Plat Luar Daerah

Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Pembayaran pajak mobil dan perpanjang STNK tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Selain itu, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dengan plat luar daerah juga dapat mengurusnya secara langsung di Samsat terdekat atau Samsat keliling. Petunjuk pembayaran pajak yang bisa diikuti yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, setelah proses pembayaran pajak STNK, pemohon membawa bukti pelunasan ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Demikian adalah penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur pembayaran pajak mobil plat luar daerah.
(SA)