Cara Bayar Pajak Mobil Plat Luar Daerah dan Persyaratannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pemilik mobil wajib untuk melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan sekali. Apabila terlambat membayar pajak, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
Adapun kendala yang kerap dialami pemilik mobil saat ingin bayar pajak adalah sedang berada di luar domisili kendaraan. Namun, pengendara tidak perlu khawatir sebab pembayaran pajak dapat dilakukan di kota lain tanpa harus sesuai domisili di KTP.
Untuk mengetahui bagaimana syarat dan cara bayar pajak mobil plat luar daerah, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini.
Syarat Bayar Pajak Mobil Plat Luar Daerah
Dalam proses pembayaran pajak mobil plat luar daerah, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Sejumlah berkas yang harus dipersiapkan seperti yang dikutip dari laman PPID Semarang antara lain:
KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sesuai STNK dan BPKB
STNK asli dan fotopi
BPKB asli dan fotokopi
Baca Juga: Surat Kuasa Perpanjang STNK: Fungsi, Komponen, dan Contohnya
Cara Bayar Pajak Mobil Plat Luar Daerah
Pembayaran pajak mobil dan perpanjang STNK tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Selain itu, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dengan plat luar daerah juga dapat mengurusnya secara langsung di Samsat terdekat atau Samsat keliling. Petunjuk pembayaran pajak yang bisa diikuti yakni sebagai berikut.
Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan.
Kunjungi loket pendaftaran untuk mengambil formulir permohonan perpanjang STNK.
Lengkapi formulir permohonan sesuai data di STNK dan BPKB dan lampirkan berkas yang dibutuhkan.
Setelah selesai mengisi formulir, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
Tunggu sampai petugas memanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
Pemohon akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tertera besaran biaya pajak yang harus dibayar.
Lakukan pembayaran dengan menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.
Setelah pembayaran pajak selesai, nantinya pemohon memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak.
Serahkan bukti pelunasan pembayaran pajak ke loket pengambilan STNK.
Tunggu sampai petugas memanggil nama pemohon dan menyerahkan STNK baru yang telah diperpanjang satu tahun ke depan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, setelah proses pembayaran pajak STNK, pemohon membawa bukti pelunasan ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.
Demikian adalah penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur pembayaran pajak mobil plat luar daerah.
(SA)
