Konten dari Pengguna

Apakah Lampu Mobil Harus Menyala di Siang Hari? Ini Ketentuannya

24 Mei 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menyalakan lampu mobil di siang hari. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menyalakan lampu mobil di siang hari. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap pengemudi wajib menyalakan lampu utama mobil yang digunakan saat berkendara pada malam hari dan kondisi tertentu. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 107 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut. Lantas, apakah lampu mobil harus menyala di siang hari?
Berdasarkan peraturan tersebut, lampu utama mobil wajib menyala di siang hari jika pengemudi sedang berkendara dalam “kondisi tertentu”. Namun, jika tidak dalam kondisi yang disebutkan, pengemudi tidak perlu menyalakan lampu mobil saat berkendara di siang hari.

Sanksi Jika Tidak Menyalakan Lampu Mobil di Siang Hari Saat Kondisi Tertentu

Ilustrasi menyalakan lampu mobil saat kondisi tertentu. Foto: Pexels
Tidak semua pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraannya saat berkendara di siang hari, atau yang lebih dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (DRL).
Akan tetapi, menyalakan lampu utama kendaraan bermotor di siang hari menjadi suatu kewajiban bagi setiap pengemudi jika kondisi cuaca sedang gelap, hujan lebat, berkabut, atau menyusuri terowongan.
ADVERTISEMENT
Jika pengemudi kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu kendaraannya pada kondisi tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai yang sudah diatur dalam Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ.
Sanksi yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah sanksi bagi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Cara Menyalakan Fitur Lampu Mobil

Ilustrasi penggunaan lampu jauh pada mobil. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Bagi pengemudi yang belum tahu cara menyalakan fitur lampu utama atau lampu depan mobil, simak panduan yang dikutip dari laman Daihatsu berikut ini.

1. Temukan Kendali Lampu Depan

Setiap mobil memiliki tempat standar panel yang berbeda-beda, namun ada beberapa titik yang biasa digunakan oleh produsen mobil. Panel lampu mobil biasanya dapat ditemukan di panel dasbor atau stik kendali dibagian roda kemudi.
ADVERTISEMENT

2. Kenali Posisi Tombol Mati

Perhatikan simbol yang menandai posisi untuk mematikan lampu serta letaknya di tombol putar, seperti apakah paling atas atau paling bawah.
Biasanya, posisi "mati" terletak pada sisi kiri jauh atau pada bagian bawah putaran. Simbol posisi mati umumnya ditandai dengan lingkaran terbuka atau kosong atau tulisan "off".

3. Putar Tombol itu ke Simbol yang Tepat

Lampu utama umumnya dapat dinyalakan secara manual, yakni dengan memutar ujung dari tuas. Pegang tombol putaran itu dengan jari jempol dan telunjuk, kemudian putar hingga tiba pada pengaturan yang tepat.
Pengaturan-pengaturan ini akan ditandai dengan simbol-simbol yang berbeda. Setiap tiba pada pengaturan baru, maka akan terdengar suara "klik".
(NDA)