Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Motor Custom Kena Tilang? Ini Jawabannya
19 Juli 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Modifikasi motor merupakan hal yang lumrah dilakukan pengguna motor. Mereka yang tidak puas dengan tampilan standar pabrikan kerap menambah aksesori atau ubahan lain pada motor agar semakin menarik.
ADVERTISEMENT
Selain modifikasi yang mengarah pada kosmetika motor, tidak sedikit pemilik yang mengganti komponen mesin supaya performanya semakin meningkat saat dipacu di jalan.
Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah motor custom kena tilang ? Untuk mengetahui jawabannya secara lengkap, simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Motor Custom Kena Tilang?
Dalam memodifikasi motor, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu faktor keamanan hingga regulasi yang berlaku.
Adapun modifikasi yang masih dinilai aman atau diperbolehkan, antara lain, mengganti model spion, ban motor, velg, atau aksesori resmi yang dikeluarkan pabrikan.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa, motor custom yang masih sesuai standar atau memenuhi regulasi kendaraan bermotor yang berlaku tidak akan terkena tilang.
Namun, acap kali pemilik motor melakukan perubahan yang justru bisa menimbulkan ancaman baru, terutama soal keselamatan hingga berpotensi terkena tilang.
Ubahan yang patut dihindari pengguna motor, misalnya, penggunaan profil ban yang sangat tipis, penambahan aksesori yang melebihi lebar setang, penggunan knalpot bising, atau terlalu banyak menambah komponen pada bodi motor.
Hal ini termasuk pula modifikasi pada motor kustom yang menganggu lalu lintas atau yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pemilik motor kustom yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dapat terkena sanksi administratif berupa denda dengan nominal tertentu, hingga pidana kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Sanksi Pemilik Motor Custom yang Melanggar Aturan
Motor custom yang tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dapat terancam terkena sanksi oleh pihak kepolisian. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada Pasal 277 ditegaskan bahwa setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor hingga menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat terkena denda maksimal Rp24 juta dan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kemudian disebutkan pula pada Pasal 285, setiap orang yang mengemudikan motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bisa dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemilik motor yang ingin memodifikasi kendaraan dengan mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Kendaraan yang telah diuji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. Hal ini termasuk perubahan data pada informasi yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(SA)