Konten dari Pengguna

Apakah Motor Custom Kena Tilang? Ini Jawabannya

19 Juli 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Grand final kontes modifikasi motor Yamaha CustoMAXI & Yard Built 2023 di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat (10/6). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Grand final kontes modifikasi motor Yamaha CustoMAXI & Yard Built 2023 di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat (10/6). Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Modifikasi motor merupakan hal yang lumrah dilakukan pengguna motor. Mereka yang tidak puas dengan tampilan standar pabrikan kerap menambah aksesori atau ubahan lain pada motor agar semakin menarik.
ADVERTISEMENT
Selain modifikasi yang mengarah pada kosmetika motor, tidak sedikit pemilik yang mengganti komponen mesin supaya performanya semakin meningkat saat dipacu di jalan.
Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah motor custom kena tilang? Untuk mengetahui jawabannya secara lengkap, simak penjelasannya di bawah ini.

Apakah Motor Custom Kena Tilang?

Personel polisi menyaksikan warga mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Motor custom merupakan motor yang telah dimodifikasi sesuai dengan preferensi pemiliknya. Perubahan yang dilakukan berkaitan dengan dimensi, mesin, dan daya angkutnya sehingga membuat motor terlihat unik.
Dalam memodifikasi motor, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu faktor keamanan hingga regulasi yang berlaku.
Adapun modifikasi yang masih dinilai aman atau diperbolehkan, antara lain, mengganti model spion, ban motor, velg, atau aksesori resmi yang dikeluarkan pabrikan.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa, motor custom yang masih sesuai standar atau memenuhi regulasi kendaraan bermotor yang berlaku tidak akan terkena tilang.
Namun, acap kali pemilik motor melakukan perubahan yang justru bisa menimbulkan ancaman baru, terutama soal keselamatan hingga berpotensi terkena tilang.
Ubahan yang patut dihindari pengguna motor, misalnya, penggunaan profil ban yang sangat tipis, penambahan aksesori yang melebihi lebar setang, penggunan knalpot bising, atau terlalu banyak menambah komponen pada bodi motor.
Hal ini termasuk pula modifikasi pada motor kustom yang menganggu lalu lintas atau yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pemilik motor kustom yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dapat terkena sanksi administratif berupa denda dengan nominal tertentu, hingga pidana kurungan penjara.
ADVERTISEMENT

Sanksi Pemilik Motor Custom yang Melanggar Aturan

Penjual knalpot dan aksesori modifikasi sepeda motor melayani calon pembeli di kawasan Kampung Melayu, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Motor custom yang tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dapat terancam terkena sanksi oleh pihak kepolisian. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada Pasal 277 ditegaskan bahwa setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor hingga menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat terkena denda maksimal Rp24 juta dan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kemudian disebutkan pula pada Pasal 285, setiap orang yang mengemudikan motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bisa dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemilik motor yang ingin memodifikasi kendaraan dengan mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Kendaraan yang telah diuji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang. Hal ini termasuk perubahan data pada informasi yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(SA)