Apakah Perpanjang STNK Bisa di Hari Sabtu? Ini Penjelasannya

Konten dari Pengguna
25 Juni 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Hal ini penting supaya dokumen kendaraan ini tetap sah digunakan saat berkendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Namun, dengan kesibukan yang padat, banyak orang bertanya-tanya apakah mungkin untuk memperpanjang STNK di hari Sabtu? Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja.
Untuk mengetahui penjelasan mengenai waktu perpanjangan STNK, simak informasinya pada uraian di bawah ini.

Apakah Perpanjangan STNK Bisa di Hari Sabtu?

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Proses perpanjangan STNK dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada hari kerja yakni dari Senin hingga Jumat. Adapun jam operasional kantor Samsat secara umum beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00.
Namun, beberapa kantor Samsat menyediakan layanan pada hari Sabtu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti perpanjangan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan pelayanan administratif kendaraan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga dengan demikian, perpanjangan STNK dapat dilakukan di hari Sabtu.
Untuk memastikan apakah kantor Samsat di wilayah Anda membuka layanan pada hari Sabtu, maka bisa mengunjungi situs resmi Samsat terdekat atau menghubungi langsung kantor Samsat tersebut.
Tidak hanya berlaku pada kantor Samsat induk saja, beberapa kota juga menerapkan pelayanan sampai hari Sabtu pada gerai Samsat Keliling.
Untuk gerai Samsat Keliling hanya hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan.

Syarat Perpanjangan STNK

Ilustrasi dokumen perpanjang STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengurus perpanjangan STNK perlu menyiapkan sejumlah dokumen berupa identitas diri dan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Samsat Sleman, berkas persyaratan untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan antara lain:
Pemilik kendaraan nantinya akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan. Setelah hasil cek fisik kendaraan telah dilegalisir oleh petugas, selanjutnya pengendara mengisi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan.
Bila semua berkas sudah dilengkapi, berkas tersebut diserahkan ke loket untuk dicek kelengkapannya. Pemilik kendaraan akan diminta melakukan pembayaran dengan nominal tertentu dan tinggal menunggu penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
Adapun biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3, perpanjangan STNK dikenakan biaya sebesar Rp 100.000, sementara untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya perpanjangan STNK sebesar Rp 200.000.
(SA)