Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Balik Nama Motor Beda Kota dan Persyaratannya
21 Juni 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Balik nama merupakan proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan bermotor. Perubahan status kepemilikan ini dilakukan pada Surat Tanda Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
ADVERTISEMENT
Proses balik nama motor bisa langsung dilakukan apabila pemilik lama dan pemilik baru masih dalam kota. Namun jika berbeda wilayah, maka sebelum balik nama harus melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan.
Supaya proses berjalan lancar, simak penjelasan persyaratan cara balik nama motor beda kota pada uraian di bawah ini.
Syarat Balik Nama Motor Beda Kota
Bagi pemilik motor yang ingin melakukan proses balik nama beda kota perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:
ADVERTISEMENT
Cara Balik Nama Motor Beda Kota
Pemohon yang ingin melakukan proses balik nama beda kota perlu melakukan mutasi kendaraan di Samsat asal kendaraan terlebih dahulu.
Mengutip dari laman Samsat Sleman, proses pencabutan berkas dari Samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di Samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan. Dalam mengurus proses ini nantinya petugas akan meminta persyaratan berupa dokumen diri dan dokumen kendaraan.
Selain itu, dari proses lanjutan dari mutasi keluar, pemilik juga perlu melakukan mutasi masuk. Setelah berhasil mencabut berkas dari Samsat asal kendaraan, selanjutnya harus mendaftarkan ke Samsat di kota pemilik baru kendaraan.
Berikut ini petunjuk langkah balik nama motor secara lengkap yang bisa diikuti.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(SA)