Cara Balik Nama Motor Beda Kota dan Persyaratannya

Konten dari Pengguna
21 Juni 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dokumen balik nama motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen balik nama motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Balik nama merupakan proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan bermotor. Perubahan status kepemilikan ini dilakukan pada Surat Tanda Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
ADVERTISEMENT
Proses balik nama motor bisa langsung dilakukan apabila pemilik lama dan pemilik baru masih dalam kota. Namun jika berbeda wilayah, maka sebelum balik nama harus melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan.
Supaya proses berjalan lancar, simak penjelasan persyaratan cara balik nama motor beda kota pada uraian di bawah ini.

Syarat Balik Nama Motor Beda Kota

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Bagi pemilik motor yang ingin melakukan proses balik nama beda kota perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:
ADVERTISEMENT

Cara Balik Nama Motor Beda Kota

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Pemohon yang ingin melakukan proses balik nama beda kota perlu melakukan mutasi kendaraan di Samsat asal kendaraan terlebih dahulu.
Mengutip dari laman Samsat Sleman, proses pencabutan berkas dari Samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di Samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan. Dalam mengurus proses ini nantinya petugas akan meminta persyaratan berupa dokumen diri dan dokumen kendaraan.
Selain itu, dari proses lanjutan dari mutasi keluar, pemilik juga perlu melakukan mutasi masuk. Setelah berhasil mencabut berkas dari Samsat asal kendaraan, selanjutnya harus mendaftarkan ke Samsat di kota pemilik baru kendaraan.
Berikut ini petunjuk langkah balik nama motor secara lengkap yang bisa diikuti.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(SA)