Cara Balik Nama Motor Beda Kota dan Persyaratannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Balik nama merupakan proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan bermotor. Perubahan status kepemilikan ini dilakukan pada Surat Tanda Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses balik nama motor bisa langsung dilakukan apabila pemilik lama dan pemilik baru masih dalam kota. Namun jika berbeda wilayah, maka sebelum balik nama harus melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan.
Supaya proses berjalan lancar, simak penjelasan persyaratan cara balik nama motor beda kota pada uraian di bawah ini.
Syarat Balik Nama Motor Beda Kota
Bagi pemilik motor yang ingin melakukan proses balik nama beda kota perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:
Perorangan: KTP pemilik baru.
Badan Hukum dan Instansi Pemerintahan: salinan akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, NPWP, surat kuasa di atas kop surat perusahaan dibubuhi materai.
STNK asli dan fotokopian.
BPKB asli dan fotokopian.
Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan.
Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Motor Hilang dan Persyaratannya
Cara Balik Nama Motor Beda Kota
Pemohon yang ingin melakukan proses balik nama beda kota perlu melakukan mutasi kendaraan di Samsat asal kendaraan terlebih dahulu.
Mengutip dari laman Samsat Sleman, proses pencabutan berkas dari Samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di Samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan. Dalam mengurus proses ini nantinya petugas akan meminta persyaratan berupa dokumen diri dan dokumen kendaraan.
Selain itu, dari proses lanjutan dari mutasi keluar, pemilik juga perlu melakukan mutasi masuk. Setelah berhasil mencabut berkas dari Samsat asal kendaraan, selanjutnya harus mendaftarkan ke Samsat di kota pemilik baru kendaraan.
Berikut ini petunjuk langkah balik nama motor secara lengkap yang bisa diikuti.
Datang ke Samsat asal kendaraan dan menuju loket mutasi untuk memberikan laporan.
Lakukan cek fisik kendaraan. Apabila data di surat kendaraan sesuai dengan hasil cek fisik, maka petugas akan melegalisir hasil cek fisik motor.
Menuju loket mutasi untuk melakukan pancabutan berkas.
Kunjungi Samsat tujuan dan menuju loket mutasi untuk melakukan pendaftaran.
Lakukan cek fisik kendaraan kembali dan serahkan hasilnya ke petugas.
Menuju loket pembayaran untuk melakukan pembayaran sesuai yang telah ditentukan.
Menuju loket mutasi masuk atau Pendaftaran BBN II untuk pendaftaran dan pendataan.
Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
Pemohon akan diberi informasi mengenai waktu pengambilan plat nomor, STNK, dan BPKB yang baru.
Pemohon datang ke Samsat sesuai tanggal yang ditentukan untuk pengambilan surat-surat kendaraan yang sudah dibalik nama.
(SA)
