Konten dari Pengguna

Cara Mengurus BPKB Motor Hilang dan Persyaratannya

24 April 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
lustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
lustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan surat berharga yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti kepemilikan suatu kendaraan, tetapi juga sebagai tanda pengenal untuk motor ataupun mobil.
ADVERTISEMENT
Karena pentingnya BKPB, dokumen ini harus dijaga dan disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan. Apabila dokumen tersebut hilang atau rusak, pemilik motor dianjurkan untuk segera mungkin mengurusnya.
Untuk mengetahui bagaimana cara mengurus BPKB motor yang hilang beserta persyaratannya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Syarat Mengurus BPKB Motor Hilang

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Bagi pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB, dapat mengajukan permohonan penerbitan BPKB baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Agar proses pengajuan berjalan dengan lancar, pemohon perlu melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan. Mengutip dari laman resmi Polres Ngawi, berikut adalah sederet persyaratan mengurus BKB motor yang hilang.
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus BPKB Motor Hilang

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat segera mengurusnya dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Adapun langkah-langkah untuk mengurus BKB motor yang hilang antara lain sebagai berikut.
Mengenai tarif pengurusan BPKB yang hilang, pemohon akan dibebankan sejumlah biaya tergantung dengan jenis kendaraan bermotor.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sejumlah Rp 375.000 per penerbitan.
Demikian adalah penjelasan mengenai syarat dan tata cara pengurusan BPKB yang hilang di kantor Samsat yang dapat dijadikan panduan oleh pemilik kendaraan bermotor.
(SA)