Cara Mengurus BPKB Motor Hilang dan Persyaratannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan surat berharga yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti kepemilikan suatu kendaraan, tetapi juga sebagai tanda pengenal untuk motor ataupun mobil.
Karena pentingnya BKPB, dokumen ini harus dijaga dan disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan. Apabila dokumen tersebut hilang atau rusak, pemilik motor dianjurkan untuk segera mungkin mengurusnya.
Untuk mengetahui bagaimana cara mengurus BPKB motor yang hilang beserta persyaratannya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Mengurus BPKB Motor Hilang
Bagi pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB, dapat mengajukan permohonan penerbitan BPKB baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
Agar proses pengajuan berjalan dengan lancar, pemohon perlu melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan. Mengutip dari laman resmi Polres Ngawi, berikut adalah sederet persyaratan mengurus BKB motor yang hilang.
KTP atau SIM pemilik kendaraan beserta fotokopi.
STNK asli dan fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku.
Surat pernyataan BPKB hilang yang bermeterai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
Surat keterangan kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat.
Berita acara pemeriksaan (BAP) dari bagian reserse kriminal (reskrim).
Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di dua media massa.
Hasil cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Surat Kuasa Perpanjang STNK: Fungsi, Komponen, dan Contohnya
Cara Mengurus BPKB Motor Hilang
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat segera mengurusnya dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Adapun langkah-langkah untuk mengurus BKB motor yang hilang antara lain sebagai berikut.
Mengisi formulir permohonan BPKB yang tersedia di kantor Samsat.
Melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan dilakukan oleh petugas.
Menyerahkan seluruh berkas persyaratan di loket BPKB.
Melakukan pembayaran di loket bank.
Menyerahkan bukti pembayaran ke loket pembuatan BPKB.
Menunggu proses BPKB selesai dilakukan petugas.
Pemohon mengambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Mengenai tarif pengurusan BPKB yang hilang, pemohon akan dibebankan sejumlah biaya tergantung dengan jenis kendaraan bermotor.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp 225.000 per penerbitan, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sejumlah Rp 375.000 per penerbitan.
Demikian adalah penjelasan mengenai syarat dan tata cara pengurusan BPKB yang hilang di kantor Samsat yang dapat dijadikan panduan oleh pemilik kendaraan bermotor.
(SA)
