Apakah Tilang Elektronik Berlaku Malam Hari? Ini Jawabannya

Konten dari Pengguna
10 November 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah tilang elektronik berlaku malam hari. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Apakah tilang elektronik berlaku malam hari. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Apakah tilang elektronik berlaku malam hari? Ini adalah pertanyaan yang kerap dilontarkan masyarakat sejalan dengan ditiadakannya tilang manual pada bulan Oktober lalu. Bagi yang penasaran, berikut ulasannya.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian tilang elektronik atau ETLE. Dikutip dari laman resminya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sebuah teknologi yang mampu menangkap dan merekam sebuah pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan kamera pengawas.
Saat seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka kamera pengawas secara otomatis akan menangkap dan merekam pelanggaran tersebut. Lalu, data tersebut akan dihimpun dan dikirimkan ke Kantor TMC Polda Metro Jaya untuk dilakukan identifikasi secara elektronik.
Ketika sudah muncul beberapa informasi seputar kendaraan dan data pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas, maka polisi akan mengirimkan surat konfirmasi bersama dengan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar melalui pos, surel, maupun nomor telepon.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, keamanan, serta keselamatan berlalu-lintas. Lantas, apakah tilang elektronik berlaku di malam hari alias 24 jam? Berikut ulasannya.

Apakah Tilang Elektronik Berlaku Malam Hari?

Apakah tilang elektronik berlaku malam hari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Jawabannya adalah iya, tilang elektronik berlaku selama 24 jam yang membuat sistemnya juga akan bekerja pada malam hari. Hal ini juga bersinggungan dengan penggantian warna pelat nomor kendaraan perseorangan/pribadi menjadi warna putih, yang bertujuan untuk mengoptimalkan mekanisme ETLE.
Dikutip dari laman kumparanNEWS, jenis peraturan lalu lintas yang paling sering dilanggar baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat pada tahun 2021 adalah rambu lalu lintas dan marka jalan. Tentu dengan penerapan tilang elektronik ini para pengendara diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam berkendara.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, pencahayaan di beberapa jalan Indonesia masih minim yang membuat para pengendara sulit untuk melihat rambu maupun marka jalan pada malam hari. Maka dari itu, bagi yang ragu Anda terkena tilang elektronik atau tidak, berikut cara mengeceknya:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar apakah tilang elektronik berlaku malam hari dan cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak. Semoga bermanfaat.
(AA)