Konten dari Pengguna

Apakah Tilang Elektronik Berlaku Malam Hari? Ini Jawabannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah tilang elektronik berlaku malam hari. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Apakah tilang elektronik berlaku malam hari. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Apakah tilang elektronik berlaku malam hari? Ini adalah pertanyaan yang kerap dilontarkan masyarakat sejalan dengan ditiadakannya tilang manual pada bulan Oktober lalu. Bagi yang penasaran, berikut ulasannya.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian tilang elektronik atau ETLE. Dikutip dari laman resminya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sebuah teknologi yang mampu menangkap dan merekam sebuah pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan kamera pengawas.

Saat seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka kamera pengawas secara otomatis akan menangkap dan merekam pelanggaran tersebut. Lalu, data tersebut akan dihimpun dan dikirimkan ke Kantor TMC Polda Metro Jaya untuk dilakukan identifikasi secara elektronik.

Ketika sudah muncul beberapa informasi seputar kendaraan dan data pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas, maka polisi akan mengirimkan surat konfirmasi bersama dengan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar melalui pos, surel, maupun nomor telepon.

Pemberlakuan sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, keamanan, serta keselamatan berlalu-lintas. Lantas, apakah tilang elektronik berlaku di malam hari alias 24 jam? Berikut ulasannya.

Apakah Tilang Elektronik Berlaku Malam Hari?

Apakah tilang elektronik berlaku malam hari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Jawabannya adalah iya, tilang elektronik berlaku selama 24 jam yang membuat sistemnya juga akan bekerja pada malam hari. Hal ini juga bersinggungan dengan penggantian warna pelat nomor kendaraan perseorangan/pribadi menjadi warna putih, yang bertujuan untuk mengoptimalkan mekanisme ETLE.

Dikutip dari laman kumparanNEWS, jenis peraturan lalu lintas yang paling sering dilanggar baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat pada tahun 2021 adalah rambu lalu lintas dan marka jalan. Tentu dengan penerapan tilang elektronik ini para pengendara diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam berkendara.

Seperti yang diketahui, pencahayaan di beberapa jalan Indonesia masih minim yang membuat para pengendara sulit untuk melihat rambu maupun marka jalan pada malam hari. Maka dari itu, bagi yang ragu Anda terkena tilang elektronik atau tidak, berikut cara mengeceknya:

  1. Kunjungi laman resmi ETLE pada pranala berikut: https://etle-pmj.info/id/check-data.

  2. Masukkan beberapa data seputar kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka. Data ini bisa Anda peroleh dengan melihat keterangan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

  3. Apabila data sudah benar dan lengkap, tekan tombol “Cek Data”.

  4. Apabila Anda melanggar, maka pada laman akan menunjukkan data pelanggaran yang meliputi jenis, waktu, dan lokasi pelanggaran.

  5. Apabila Anda tidak melanggar, maka pada laman akan tertera tulisan “Data Tidak Ditemukan” atau “No Data Available”.

Demikian informasi seputar apakah tilang elektronik berlaku malam hari dan cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak. Semoga bermanfaat.

(AA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu ETLE?

chevron-down

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sebuah teknologi yang mampu menangkap dan merekam sebuah pelanggaran lalu lintas secara elektronik menggunakan kamera pengawas.

Bagaimana mekanisme ETLE?

chevron-down

Saat seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka kamera pengawas secara otomatis akan menangkap dan merekam pelanggaran tersebut.

Apa website cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak?

chevron-down

Kunjungi laman resmi ETLE pada pranala berikut: https://etle-pmj.info/id/check-data