Konten dari Pengguna

Arti 3 Huruf Belakang di Plat Nomor, Pengendara Harus Tahu

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Untuk kode huruf pada plat nomor, 1-2 huruf diletakkan di pada bagian dan 3 huruf di bagian belakang.

Adapun 1-2 huruf di bagian depan plat nomor menandakan asal wilayah kendaraan tersebut. Sementara itu, 3 huruf di bagian belakang plat nomor memiliki arti yang berbeda-beda.

Untuk mengetahui arti 3 huruf belakang di plat nomor kendaraan bermotor selengkapnya, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.

Arti 3 Huruf Belakang di Plat Nomor

Barang bukti kasus pemalsuan STNK dan plat khusus pada Rabu (20/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Huruf pada plat nomor belakang kendaraan di Indonesia berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Huruf tersebut sebenarnya bisa terdiri dari 1-3 huruf, namun yang umum digunakan yaitu 3 huruf.

Huruf pertama bagian belakang plat nomor kendaraan menunjukkan sub-daerah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sementara huruf kedua menunjukkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.

Adapun huruf selanjutnya baru dapat digunakan pada bagian belakang plat nomor kendaraan setelah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.

Ketentuan mengenai hal tersebut termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Denda Telat Ganti Plat Nomor, Ini Ketentuan Perhitungannya

Daftar Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Berikut daftar kode plat nomor belakang kendaraan untuk wilayah Jakarta pada huruf pertama setelah angka nomor polisi:

  • Wilayah Kota Jakarta Barat memiliki kode daerah B

  • Wilayah Kota Jakarta Pusat memiliki kode daerah P

  • Wilayah Kota Jakarta Selatan memiliki kode daerah S

  • Wilayah Kota Jakarta Timur memiliki kode daerah T

  • Wilayah Kota Jakarta Utara memiliki Kode daerah U

Sementara itu, berikut kode plat nomor belakang kendaraan untuk wilayah Jakarta pada huruf kedua setelah angka nomor polisi:

  • A = Sedan/Pick Up

  • D = Truk

  • F = Minibus, Hatchback, City Car

  • J = Jip dan SUV

  • Q = Staf pemerintahan

  • T = Taksi

  • U = Staf pemerintahan

  • V = Minibus

Cara Mengecek Plat Nomor Kendaraan

Ilustrasi cek plat nomor kendaraan secara online. Foto: Pexels

Masyarakat bisa lakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online melalui aplikasi E-Samsat. Namun, belum semua provinsi di Indonesia menyediakan layanan ini untuk mengecek nomor plat kendaraannya. Berikut cara mengeceknya:

  1. Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (di situ tersedia provinsi RI lengkap).

  2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.

  3. Isi kode keamanan jika tersedia.

  4. Klik "Cari" untuk menemukan informasi.

  5. Tunggu beberapa saat hingga informasi mengenai kendaraan akan muncul.

Adapun daftar situs E-Samsat yang sudah tersedia di beberapa daerah, antara lain sebagai berikut:

  • NTB: esamsat.ntbprov.go.id

  • Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/

  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

  • Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id

  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html

  • Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

  • Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id

  • Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb

  • Sumatera Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php

  • Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

  • Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah

  • Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/

  • Daerah Istimewa Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id

(NDA)