Konten dari Pengguna

Arti 3 Huruf Belakang di Plat Nomor, Pengendara Harus Tahu

12 Juli 2024 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Untuk kode huruf pada plat nomor, 1-2 huruf diletakkan di pada bagian dan 3 huruf di bagian belakang.
ADVERTISEMENT
Adapun 1-2 huruf di bagian depan plat nomor menandakan asal wilayah kendaraan tersebut. Sementara itu, 3 huruf di bagian belakang plat nomor memiliki arti yang berbeda-beda.
Untuk mengetahui arti 3 huruf belakang di plat nomor kendaraan bermotor selengkapnya, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.

Arti 3 Huruf Belakang di Plat Nomor

Barang bukti kasus pemalsuan STNK dan plat khusus pada Rabu (20/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Huruf pada plat nomor belakang kendaraan di Indonesia berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Huruf tersebut sebenarnya bisa terdiri dari 1-3 huruf, namun yang umum digunakan yaitu 3 huruf.
Huruf pertama bagian belakang plat nomor kendaraan menunjukkan sub-daerah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sementara huruf kedua menunjukkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.
Adapun huruf selanjutnya baru dapat digunakan pada bagian belakang plat nomor kendaraan setelah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai hal tersebut termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Daftar Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Berikut daftar kode plat nomor belakang kendaraan untuk wilayah Jakarta pada huruf pertama setelah angka nomor polisi:
Sementara itu, berikut kode plat nomor belakang kendaraan untuk wilayah Jakarta pada huruf kedua setelah angka nomor polisi:
ADVERTISEMENT

Cara Mengecek Plat Nomor Kendaraan

Ilustrasi cek plat nomor kendaraan secara online. Foto: Pexels
Masyarakat bisa lakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online melalui aplikasi E-Samsat. Namun, belum semua provinsi di Indonesia menyediakan layanan ini untuk mengecek nomor plat kendaraannya. Berikut cara mengeceknya:
Adapun daftar situs E-Samsat yang sudah tersedia di beberapa daerah, antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)