Konten dari Pengguna

Denda Telat Ganti Plat Nomor, Ini Ketentuan Perhitungannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri

Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengganti plat nomor setiap lima tahun sekali. Jika telat menggantinya, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda atau sanksi.

Besaran denda telat ganti plat nomor pun dapat bertambah jika pembayarannya terus menerus ditunda. Surat-surat kendaraan yang platnya belum diganti juga akan menjadi tidak sah.

Dengan begitu, kendaraan baru bisa kembali digunakan di jalan raya setelah dilakukan penggantian plat nomor, serta membayar dendanya jika telat. Lantas, berapa besaran denda telat ganti plat nomor?

Denda Telat Ganti Plat Nomor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Ketentuan mengenai dikenakannya sanksi berupa denda bagi yang telat ganti plat nomor kendaraan tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, besaran denda telat ganti plat nomor diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan UU 28/2009, besaran denda yang ditanggung pemilik kendaraan jika telat ganti plat nomor sama dengan denda telat membayar PKB lima tahunan.

Itu karena pembayaran PKB lima tahunan akan disandingkan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan pelat nomor itu sendiri.

Denda keterlambatan penggantian plat nomor akan terhitung setelah 2 hari dari tenggat waktu pembayaran PKB hingga seterusnya. Jika lebih dari 2 bulan, akan terkena denda tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.010/2008, besaran denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua di bawah 250cc adalah Rp 32.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua di atas 250cc akan dikenakan denda sebesar Rp 80.000.

Baca juga: Syarat Ganti Plat Motor, Prosedur, dan Biayanya

Hitungan Denda Telat Ganti Pelat Motor

Setelah mengetahui informasi singkat seputar denda PKB, berikut cara menghitung besaran denda telat ganti pelat motor yang bisa Anda jadikan sebagai panduan:

  • Keterlambatan 1 Hari: PKB sebulan (kompensasi)

  • Keterlambatan 2 Hari-1 Bulan: PKB x 25%

  • Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

  • Keterlambatan 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ

  • Keterlambatan 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

  • Keterlambatan 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

  • Keterlambatan 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

  • Keterlambatan 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Biaya Ganti Plat Nomor

Barang bukti kasus pemalsuan STNK dan plat khusus pada Rabu (20/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ketentuan mengenai biaya ganti plat nomor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biayanya tidak terbatas pada penggantian plat saja, tetapi juga biaya tambahan lainnya. Berikut rinciannya sebagaimana diatur dalam PP 60/2016:

  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua atau 3: Rp 100.000

  • Perpanjang STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

  • Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 25.000

  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000

  • Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000

  • Penerbitan TNKB (plat) kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 225.000

  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

  • Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 35.000

  • Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 143.000

Dengan demikian, bagi pemilik sepeda motor yang akan melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 185.000. Sedangkan untuk pemilik mobil dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.

Jumlah biaya tersebut kemudian ditambahkan dengan besaran denda yang ditanggung apabila pemilik kendaraan telat melakukan penggantian plat nomor.

(NDA)