Konten dari Pengguna

Syarat Ganti Plat Motor, Prosedur, dan Biayanya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri

Motor wajib diganti plat nomornya setiap 5 tahun sekali. Agar prosesnya berjalan lancar, pemohon perlu memenuhi syarat ganti plat motor terlebih dahulu.

Simak terus uraian artikel Info Otomotif berikut ini untuk mengetahui informasi mengenai syarat, prosedur, dan biaya ganti plat motor selengkapnya.

Syarat Ganti Plat Motor

Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri

Penggantian plat nomor umumnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai domisili dengan membawa sejumlah persyaratan.

Merujuk informasi yang dituliskan dalam laman resmi Samsat Sleman, berikut syarat ganti plat motor yang perlu disiapkan oleh para pemohon.

  • KTP pemilik kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Kendaraan yang akan diganti plat motornya.

  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain untuk proses pengurusannya.

Baca juga: Surat Kuasa Perpanjang STNK: Fungsi, Komponen, dan Contohnya

Prosedur Ganti Plat Motor

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto

Setelah melengkapi syarat ganti plat motor, pemohon dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Langkah-langkah yang perlu dilakukan selanjutnya antara lain:

  1. Lakukan pendaftaran cek fisik kendaraan di loket yang berada di kantor Samsat.

  2. Proses cek fisik dilakukan oleh petugas Samsat.

  3. Validasi atau legalisir hasil cek fisik di loket pendaftaran.

  4. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.

  5. Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK sesuai data dengan benar.

  6. Setelah formulir terisi dengan lengkap, serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.

  7. Apabila data sudah diverifikasi, lengkap, dan benar, maka petugas akan memberikan lembar penyerahan STNK.

  8. Datangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum pada lembar pembayaran. Biaya disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan kendaraan bermotor yang dimiliki.

  9. Nantinya petugas akan memberikan dua lembar bukti pembayaran. Lembar berwarna putih berfungsi untuk mengambil plat nomor baru, dan lembar berwarna biru digunakan untuk mengambil STNK baru.

  10. Ambil STNK di loket pengambilan STNK dan ambil plat nomor kendaraan di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Biaya Ganti Plat Motor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Ketentuan mengenai biaya ganti plat motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biayanya tidak terbatas pada penggantian plat saja, tetapi juga biaya tambahan lainnya. Berikut rinciannya sebagaimana diatur dalam PP 60/2016:

  • Biaya ganti STNK untuk motor: Rp 100.000

  • Biaya ganti plat nomor kendaraan untuk motor: Rp 60.000

  • Biaya pajak kendaraan motor dengan nominal sesuai yang tercantum di STNK

  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan: Rp 225.000

  • Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja: Rp35.000

Nantinya, biaya tersebut akan dikumpulkan dan disetorkan kepada petugas Samsat. Setelah membayar, pengendara akan menerima STNK baru, plat nomor kendaraan baru, dan BPKB baru.

Pajak tersebut harus dibayarkan tepat waktu. Bila terlambat, maka pengendara akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.

Aturan mengenai denda keterlambatan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1. Pengendara motor wajib menaatinya agar tidak dikenai penilangan ketika masa berlaku STNK dan pajak telah habis.

(NDA)