Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti Rambu Lalu Lintas Tanda Seru dan Rambu Peringatan Lainnya
8 Agustus 2022 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai pengguna jalan, Anda harus menaati segala peraturan lalu lintas yang ada, khususnya rambu lalu lintas . Hingga kini, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa arti rambu lalu lintas tanda seru.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan, salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap dijumpai adalah pelanggaran rambu lalu lintas. Hal ini dapat membuktikan bahwa banyak masyarakat yang belum mengetahui arti dan fungsi dari rambu-rambu tersebut.
Jika mengacu pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Memang tidak semua rambu lalu lintas merupakan sebuah perintah maupun larangan. Ada juga rambu lalu lintas berupa peringatan yang berfungsi untuk keselamatan maupun keamanan pengguna jalan.
Salah satu jenis rambu peringatan adalah simbol tanda seru. Lantas, apa arti rambu lalu lintas tanda seru? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Arti Rambu Lalu Lintas Tanda Seru
Dikutip dari laman Auto2000, salah satu fungsi dari rambu lalu lintas adalah sebagai peringatan. Rambu ini berfungsi untuk memperingati pengguna jalan atas kondisi tertentu agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Rambu lalu lintas ini memiliki warna dasar kuning bersama dengan lambang dan tulisan berwarna hitam.
Salah satu rambu peringatan tersebut adalah rambu tanda seru. Rambu ini memiliki fungsi untuk memberikan peringatan kepada pengendara agar lebih berhati-hati ketika ingin memasuki area tertentu. Rambu ini biasa ditemukan saat Anda memasuki persimpangan.
Arti Rambu-rambu Peringatan
Selain rambu tanda seru, masih banyak rambu peringatan lainnya yang perlu Anda ketahui. Berikut daftarnya dikutip dari laman Wuling:
1. Tiga Panah Melingkar
Rambu ini berfungsi untuk menandakan bahwa adanya persimpangan atau bundaran di depan jalan. Maka dari itu, pengguna jalan perlu berhati-hati dan mengurangi kecepatan.
ADVERTISEMENT
2. Tanda Plus (+)
Rambu ini menandakan bahwa terdapat persimpangan empat di depan. Jika melihat rambu ini, Anda diharapkan dapat memperlambat laju kendaraan.
3. Panah Atas dan Bawah
Rambu ini berfungsi untuk memperingati pengendara bahwa jalan yang digunakan merupakan jalur dua arah.
4. Plus Dihapus Bagian Kiri
Rambu ini menandakan pengguna jalan akan menemui persimpangan tiga sisi dan sisinya berada di arah kiri.
5. Plus Dihapus bagian Kanan
Rambu ini menandakan pengguna jalan akan menemui persimpangan tiga sisi dan sisinya berada di arah kanan.
Seperti itu informasi seputar arti arti rambu lalu lintas tanda seru dan rambu peringatan lainnya. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam berkendara. Jangan lupa juga untuk menaati rambu yang lain ya!
(AA)