Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Cara Cek E-Tilang? Ini Tahapannya
26 April 2022 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dengan maraknya pemberitaan e-tilang , apakah Anda pernah merasa melanggar peraturan lalu lintas lalu ragu ditilang atau tidak? Tenang saja, artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara cek e-tilang.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari etilang.id, tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) adalah sebuah penerapan kamera pemantau yang memiliki tujuan untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di beberapa ruas jalan. Kamera pemantau tersebut akan langsung merekam atau menangkap gambar secara otomatis setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ada dua jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan tol yaitu pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load). Maka dari itu, saat ini beberapa jalan tol sudah difasilitasi dengan speed kamera untuk mengukur batas kecepatan kendaraan dan weigh in motion (WIM) untuk mengukur batas muatan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan tilang elektronik ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, tilang elektronik ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Dilansir dari tunastoyota.com, dengan berlandaskan UU No. 22 tahun 2009, maka pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik antara lain sebagai berikut:
Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik, maka bagaimana cara cek status tilang kendaraan Anda?
Bagaimana Cara Cek E-Tilang?
ADVERTISEMENT
(AA)