Balik Nama BPKB Mobil Berapa Lama? Ini Prosesnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas suatu kendaraan, baik motor maupun mobil.
Namun, apabila terjadi perpindahan hak milik mobil karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dam sebagainya, maka perlu dilakukan balik nama BPKB. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemilik baru dalam melakukan pembayaran pajak.
Balik nama BPKB dilakukan di kantor Samsat dengan membawa sejumlah persyaratan. Proses ini tidak langsung jadi, melainkan dapat memakan waktu selama beberapa hari. Simak penjelasan selengkapnya.
Lama Waktu Proses Balik Nama BPKB Mobil
Prosedur balik nama BPKB mobil dilakukan untuk mengubah status kepemilikan atas suatu kendaraan dari pemilik lama ke tangan pemilik baru.
Proses ini penting untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian hingga penggelapan.
Pemohon dapat mengurus balik nama BPKB mobil dengan datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa sejumlah persyaratan. Mulai dari identitas diri, surat-surat berkendara, hingga kuitansi pembelian kendaraan.
Apabila semua berkas persyaratan sudah lengkap, petugas akan memprosesnya. Namun, BPKB baru tidak langsung jadi di hari yang sama saat mengurusnya.
Pemohon akan diminta datang kembali pada hari yang telah ditentukan. Mengutip dari laman Samsat Sleman, proses balik nama BPKB membutuhkan waktu 10 - 14 hari kerja.
Saat pengambilan BPKB baru, pemohon harus membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang, serta Persyaratannya
Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama BPKB Mobil
Pemohon balik nama BPKB mobil perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berkas yang harus dipersiapkan antara lain sebagai berikut:
Perorangan: KTP pemilik baru.
Badan Hukum dan Instansi Pemerintahan: salinan akte pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, NPWP, surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai.
STNK asli dan fotokopian.
BPKB asli dan fotokopian.
Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan.
Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Setelah syarat lengkap, pemohon dapat mengikuti prosedur balik nama BPKB mobil seperti pada uraian di bawah ini.
Datang ke Samsat dan mengambil formulir ke loket pendaftaran.
Isi formulir penerbitan BPKB dan serahkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan. Nantinya petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
Jika persyaratan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.
Lakukan pembayaran di bank atau ATM yang telah ditentukan.
Serahkan berkas dan bukti pembayaran. Petugas kemudian memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB.
Pemohon datang lagi pada hari dan tanggal yang diminta dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru kepada pemohon.
(SA)
