Konten dari Pengguna

Balik Nama BPKB Mobil Berapa Lama? Ini Prosesnya

14 Juni 2024 9:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas suatu kendaraan, baik motor maupun mobil.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila terjadi perpindahan hak milik mobil karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dam sebagainya, maka perlu dilakukan balik nama BPKB. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemilik baru dalam melakukan pembayaran pajak.
Balik nama BPKB dilakukan di kantor Samsat dengan membawa sejumlah persyaratan. Proses ini tidak langsung jadi, melainkan dapat memakan waktu selama beberapa hari. Simak penjelasan selengkapnya.

Lama Waktu Proses Balik Nama BPKB Mobil

Ilustrasi dokumen balik nama motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Prosedur balik nama BPKB mobil dilakukan untuk mengubah status kepemilikan atas suatu kendaraan dari pemilik lama ke tangan pemilik baru.
Proses ini penting untuk menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian hingga penggelapan.
Pemohon dapat mengurus balik nama BPKB mobil dengan datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa sejumlah persyaratan. Mulai dari identitas diri, surat-surat berkendara, hingga kuitansi pembelian kendaraan.
ADVERTISEMENT
Apabila semua berkas persyaratan sudah lengkap, petugas akan memprosesnya. Namun, BPKB baru tidak langsung jadi di hari yang sama saat mengurusnya.
Pemohon akan diminta datang kembali pada hari yang telah ditentukan. Mengutip dari laman Samsat Sleman, proses balik nama BPKB membutuhkan waktu 10 - 14 hari kerja.
Saat pengambilan BPKB baru, pemohon harus membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.

Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama BPKB Mobil

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pemohon balik nama BPKB mobil perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berkas yang harus dipersiapkan antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah syarat lengkap, pemohon dapat mengikuti prosedur balik nama BPKB mobil seperti pada uraian di bawah ini.
(SA)