Konten dari Pengguna

Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang, serta Persyaratannya

29 Mei 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang perlu disimpan baik oleh pemilik kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Sebab surat-surat berkendara tersebut digunakan sebagai tanda pengenal kendaraan dan bukti kepemilikan atas suatu kendaraan. Jika dokumen ini hilang, pemilik kendaraan akan kesulitan ketika akan membayar pajak, menjual kendaraan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, bagi pengendara yang kehilangan STNK dan BPKB dianjurkan untuk segera mungkin mengurusnya. Simak rangkuman mengenai syarat dan prosedurnya.

Syarat Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Pemilik kendaraan yang kehilangan surat-surat berkendara seperti STNK dan BPKB dapat mengurusnya ke kantor Samsat dengan melengkapi berkas persyaratan.
Dalam laman Polri, sejumlah dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang

lustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
Setelah melengkapi berbagai persyaratan di atas, pemilik kendaraan dapat mengurus kehilangan STNK dan BPKB ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Pemohon perlu membawa kendaraan karena akan menjalani proses cek fisik. Petugas akan mengambil data nomor rangka dan mesin kendaraan.
Setelah selesai cek fisik, bawa semua persyaratan ke loket untuk mendaftarkan permohonan.
Bila semua berkas persyaratan lengkap, petugas akan menerima pendaftaran dan melakukan proses duplikat BPKB atau menerbit STNK yang baru.
Untuk pengurusan STNK, pemohon juga akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan jika belum membayar. Selain itu, pemohon juga akan dikenakan sejumlah biaya pengurusan STNK dan BPKB yang hilang.
ADVERTISEMENT
Tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pembuatan STNK untuk kendaraan roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp 100.00, dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.
Sementara untuk penerbitan BPKB motor dikenakan biaya sebesar Rp 225.000. Adapun bagi pemilik mobil akan dipungut biaya Rp 375.000 per penerbitan.
(SA)