Biaya Balik Nama Mobil, Ini Rinciannya

Konten dari Pengguna
23 April 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Mobil. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Biaya balik nama mobil menjadi informasi yang perlu diketahui sebelum membeli mobil bekas. Adapun tujuan dari balik nama mobil yaitu agar Anda memiliki tanda bukti resmi atas kepemilikan dari kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan balik nama mobil, pembayaran pajak kendaraan pun akan lebih mudah. Sebab, jika nama pemilik mobil telah disesuaikan, maka tidak perlu lagi meminjam identitas diri pemilik sebelumnya tiap kali hendak membayar pajak kendaraan tahunan.
Ketentuan terkait proses balik nama mobil sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Jika Anda baru saja membeli mobil bekas, lalu ingin melakukan pengurusan balik nama mobil, simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui rincian biaya yang perlu disiapkan.

Rincian Biaya Balik Nama Mobil

Mobil. Foto: Pexels
Setidaknya ada 4 jenis biaya yang perlu disiapkan pada saat melakukan balik nama mobil, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), penerbitan STNK baru, pembuatan pelat nomor baru, dan penerbitan BPKB baru. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT

1. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), di mana besarannya sendiri berbeda-beda tiap daerahnya. Untuk DKI Jakarta, BBN-KB yang akan ditarik yaitu sekitar 1% dari NJKB.
Jumlah tersebut mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019. Nah, bagi Anda yang penasaran berapa besaran NJKB-nya, Anda bisa cek di laman https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

2. Biaya Penerbitan STNK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil adalah Rp 200.000.

3. Biaya Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Selain STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor juga perlu diganti. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan TNKB baru yaitu sebesar Rp 100.000.
ADVERTISEMENT

4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Terakhir, ada biaya penerbitan BPKB baru yaitu sebesar Rp 375.000. Merujuk polri.go.id, BKPB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca juga:
(NDA)