Konten dari Pengguna

Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor 2024

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor setiap lima tahun sekali. Proses ini dilakukan sebagai syarat legalitas atas pengoperasian kendaraan.

Seluruh proses dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili dengan membawa persyaratan. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan sejumlah biaya.

Lantas berapa biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan tahun 2024? Simak informasinya pada uraian di bawah ini.

Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor 2024

Ilustrasi perpanjangan STNK dan ganti plat motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain:

  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua atau 3: Rp 100.000

  • Perpanjang STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

  • Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 25.000

  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000

  • Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000

  • Penerbitan TNKB (plat) kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 225.000

  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

  • Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 35.000

  • Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 143.000

Dengan demikian, bagi pemilik sepeda motor yang akan melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 185.000. Sedangkan untuk pemilik mobil dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.

Baca Juga: STNK Hilang Apakah Bisa Buat Lagi? Ini Penjelasannya

Syarat Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor 2024

Ilustrasi berkendara sepeda motor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terdapat sejumlah persyaratan untuk melakukan perpanjangan STNK ganti plat nomor kendaraan setiap 5 tahunan. Beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

  • KTP pemilik kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Kendaraan yang akan diganti plat motornya.

  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain untuk proses pengurusannya.

Cara Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Proses perpanjangan STNK dan ganti plat nomot dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa persyaratan.

  2. Lakukan pendaftaran cek fisik kendaraan di loket.

  3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor di loket pendaftaran.

  4. Isi formulir perpanjangan STNK sesuai data dengan benar.

  5. Setelah formulir terisi dengan lengkap, serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.

  6. Datangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum pada lembar pembayaran.

  7. Ambil STNK di loket pengambilan STNK dan ambil plat nomor kendaraan di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

(SA)