Biaya Bikin SIM C dan Persyaratan Pembuatannya

Konten dari Pengguna
3 April 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang perlu dibawa saat berkendara di jalan raya. Bagi pengguna kendaraan bermotor yang ingin membuat SIM C perlu menyiapkan sejumlah biaya dan persyaratan yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam proses pembuatannya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Pemohon akan mendapatkan SIM setelah memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari syarat pokok, administrasi, hingga biaya.
Untuk mengetahui berapa besaran biaya bikin SIM yang diperlukan dan persyaratannya, simak sajian informasi di bawah ini.

Mengenal SIM C

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM kategori C merupakan surat izin mengemudi yang ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor roda 2. Untuk meningkatkan keselamatan berkendara, pihak kepolisian telah membagi golongan SIM C menjadi beberapa jenis yaitu SIM C , SIM CI, dan SIM CII.
Pembagian golongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Adapun pengklasifikasian berdasarkan kubikasi mesin yang dikendarai tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT

Biaya Bikin SIM C

Warga mengikuti ujian praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam program SIM Cak Bhabin di Pasar Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Besaran biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Besaran tersebut juga berlaku untuk penerbitan SIM CI dan SIM CII.
Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
ADVERTISEMENT
Misalnya untuk pemeriksaan kesehatan, biasanya pemohon SIM dikenakan biaya sebesar Rp 25.000. Sedangkan untuk asuransi, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000.
Berikut ini adalah rincian biaya pembuatan SIM C:

Syarat Pembuatan SIM C

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Masyarakat yang ingin membuat SIM C harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat pembuatan SIM C antara lain sebagai berikut.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berikutnya mengurus pembuatan SIM dengan datang ke kantor Satpas. Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang diminta.
ADVERTISEMENT
Pada tahapan berikutnya pemohon akan melakukan sejumlah ujian berupa ujian teori dan ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan lulus kedua ujian tersebut, maka petugas akan memproses pembuatan SIM.
(SA)