Biaya Bikin SIM C dan Persyaratan Pembuatannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang perlu dibawa saat berkendara di jalan raya. Bagi pengguna kendaraan bermotor yang ingin membuat SIM C perlu menyiapkan sejumlah biaya dan persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun dalam proses pembuatannya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Pemohon akan mendapatkan SIM setelah memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari syarat pokok, administrasi, hingga biaya.
Untuk mengetahui berapa besaran biaya bikin SIM yang diperlukan dan persyaratannya, simak sajian informasi di bawah ini.
Mengenal SIM C
SIM kategori C merupakan surat izin mengemudi yang ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor roda 2. Untuk meningkatkan keselamatan berkendara, pihak kepolisian telah membagi golongan SIM C menjadi beberapa jenis yaitu SIM C , SIM CI, dan SIM CII.
Pembagian golongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Adapun pengklasifikasian berdasarkan kubikasi mesin yang dikendarai tersebut antara lain:
SIM C: ditujukan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
SIM CI: ditujukan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM CII: ditujukan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Baca Juga: Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor 2024
Biaya Bikin SIM C
Besaran biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000. Besaran tersebut juga berlaku untuk penerbitan SIM CI dan SIM CII.
Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Misalnya untuk pemeriksaan kesehatan, biasanya pemohon SIM dikenakan biaya sebesar Rp 25.000. Sedangkan untuk asuransi, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 30.000.
Berikut ini adalah rincian biaya pembuatan SIM C:
Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000
Pembuatan SIM CI baru: Rp 100.000
Pembuatan SIM CII baru: Rp 100.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Syarat Pembuatan SIM C
Masyarakat yang ingin membuat SIM C harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat pembuatan SIM C antara lain sebagai berikut.
Telah berusia 17 tahun
Menyediakan pasfoto
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berikutnya mengurus pembuatan SIM dengan datang ke kantor Satpas. Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang diminta.
Pada tahapan berikutnya pemohon akan melakukan sejumlah ujian berupa ujian teori dan ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan lulus kedua ujian tersebut, maka petugas akan memproses pembuatan SIM.
(SA)
