Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor 2024

Konten dari Pengguna
20 Maret 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor setiap lima tahun sekali. Proses ini dilakukan sebagai syarat legalitas atas pengoperasian kendaraan.
ADVERTISEMENT
Seluruh proses dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili dengan membawa persyaratan. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan sejumlah biaya.
Lantas berapa biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan tahun 2024? Simak informasinya pada uraian di bawah ini.

Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor 2024

Ilustrasi perpanjangan STNK dan ganti plat motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain:
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, bagi pemilik sepeda motor yang akan melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 185.000. Sedangkan untuk pemilik mobil dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.

Syarat Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor 2024

Ilustrasi berkendara sepeda motor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terdapat sejumlah persyaratan untuk melakukan perpanjangan STNK ganti plat nomor kendaraan setiap 5 tahunan. Beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:
ADVERTISEMENT

Cara Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Proses perpanjangan STNK dan ganti plat nomot dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan:
(SA)