Konten dari Pengguna

Biaya Denda Tilang di Pengadilan 2024 dan Cara Bayarnya

12 Juli 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Biaya denda tilang di Pengadilan 2024 dibedakan berdasarkan jenis pelanggarannya. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Selain datang langsung ke Pengadilan, pembayaran biaya denda tilang kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Tilang. Proses pembayaran denda tilang di aplikasi E-Tilang pun mudah dan cepat.
Untuk yang baru saja terkena tilang, namun belum tahu besaran biaya denda yang dibebankan, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Biaya Denda Tilang di Pengadilan 2024

Polisi membali melakukan tilang manual di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Berikut daftar biaya denda tilang di Pengadilan 2024 untuk kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Biaya Denda Tilang Melalui Aplikasi E-Tilang

Ilustrasi bayar denda tilang melalui aplikasi E-Tilang. Foto: Pexels
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut cara bayar denda tilang melalui aplikasi E-Tilang yang bisa langsung Anda terapkan.
ADVERTISEMENT
(NDA)