Biaya Denda Tilang di Pengadilan 2024 dan Cara Bayarnya

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya denda tilang di Pengadilan 2024 dibedakan berdasarkan jenis pelanggarannya. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain datang langsung ke Pengadilan, pembayaran biaya denda tilang kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Tilang. Proses pembayaran denda tilang di aplikasi E-Tilang pun mudah dan cepat.
Untuk yang baru saja terkena tilang, namun belum tahu besaran biaya denda yang dibebankan, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Biaya Denda Tilang di Pengadilan 2024
Berikut daftar biaya denda tilang di Pengadilan 2024 untuk kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (Pasal 281)
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 288 ayat 2)
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 280)
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 285 ayat 1)
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 285 ayat 2)
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 278)
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 287 ayat 1)
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 288 ayat 1)
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 289)
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 291 ayat 1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 294)
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Tidak Perlu ke Kantor Polisi
Cara Bayar Biaya Denda Tilang Melalui Aplikasi E-Tilang
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut cara bayar denda tilang melalui aplikasi E-Tilang yang bisa langsung Anda terapkan.
Buka aplikasi E-TILANG dengan mengunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id melalui browser.
Masukan nomor register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan yang ditampilkan pada layar. Pastikan nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.
Pilih cara pengambilan barang bukti. Bisa datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia.
Klik Bayar. Anda akan mendapatkan Kode Pembayaran seperti berikut: 82024-xxxxx-xxxxx.
Lakukan pembayaran melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia.
Jika pembayaran dinyatakan berhasil, simpan bukti pembayaran untuk mengambil barang bukti. Barang bukti tersebut berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.
Pengambilan barang bukti dapat dilakukan dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.
(NDA)
