Biaya Ganti Plat Motor 2024 dan Prosedurnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan identitas resmi suatu kendaraan. Pemilik motor maupun mobil perlu mengganti pelat nomor setiap lima tahun sekali.
Penggantian pelat motor umumnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan. Untuk mengganti pelat nomor, pemilik kendaraan dapat mengunjungi Samsat terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Lantas, berapa biaya ganti pelat motor yang perlu dipersiapkan? Simak uraian lengkapnya di bawah ini.
Biaya Ganti Plat Motor 2024
Besaran biaya penggantian pelat motor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain sebagai berikut.
Penerbitan TNKB (pelat nomor) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000
Penerbitan TNKB (pelat nomor) kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
Perpanjang STNK kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 100.000
Perpanjang STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 35.000
Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 4 atau lebih: Rp 143.000
Baca Juga: Cara Ganti Warna Cat Mobil di STNK dan Persyaratannya
Syarat dan Cara Ganti Pelat Motor 2024
Terdapat sejumlah persyaratan untuk melakukan ganti pelat nomor motor dan perpanjang STNK setiap 5 tahunan. Beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:
KTP pemilik kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain untuk proses pengurusannya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Kendaraan yang akan diganti pelat motornya.
Proses ganti pelat nomor motor dan perpanjang STNK dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan:
Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan.
Lakukan pendaftaran untuk menjalani cek fisik kendaraan di loket.
Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor di loket pendaftaran.
Isi formulir perpanjangan STNK dan ganti pelat sesuai data dengan benar.
Setelah formulir terisi dengan lengkap, serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
Datangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum pada lembar pembayaran.
Tunggu proses penerbitan dan pelat nomor baru selesai.
Ambil STNK di loket pengambilan STNK dan ambil pelat nomor motor di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
(SA)
