Konten dari Pengguna

Biaya Ganti Plat Motor 2024 dan Prosedurnya

4 Juli 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor merupakan identitas resmi suatu kendaraan. Pemilik motor maupun mobil perlu mengganti pelat nomor setiap lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT
Penggantian pelat motor umumnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan. Untuk mengganti pelat nomor, pemilik kendaraan dapat mengunjungi Samsat terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Lantas, berapa biaya ganti pelat motor yang perlu dipersiapkan? Simak uraian lengkapnya di bawah ini.

Biaya Ganti Plat Motor 2024

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto
Besaran biaya penggantian pelat motor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Ganti Pelat Motor 2024

Ilustrasi syarat ganti plat motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Terdapat sejumlah persyaratan untuk melakukan ganti pelat nomor motor dan perpanjang STNK setiap 5 tahunan. Beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:
Proses ganti pelat nomor motor dan perpanjang STNK dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan:
ADVERTISEMENT
(SA)