Konten dari Pengguna

Cara Ganti Warna Cat Mobil di STNK dan Persyaratannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cat mobil. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cat mobil. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Ganti warna cat mobil bisa menjadi cara untuk memberikan tampilan baru pada kendaraan Anda. Namun, penting untuk memastikan bahwa perubahan ini juga tercatat secara resmi dalam dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.

Jika perubahan tersebut tidak dilakukan, maka pengendara akan ditilang. Oleh karena itu, penting bagi untuk mengetahui cara ganti warna cat mobil di STNK agar terhindar dari hal tersebut. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Ganti Warna Cat Mobil di STNK

Berkas perpanjang STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Sebelum memulai proses penggantian warna cat mobil di STNK, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik mobil yang masih berlaku.

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.

  • STNK asli dan fotokopi.

  • Fotokopi kuitansi pembelian cat atau bukti pembelian jasa pengecatan.

  • Surat keterangan dari bengkel atau toko cat yang menyatakan bahwa mobil telah dicat ulang, termasuk detail warna baru, disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel

  • Formulir perubahan data kendaraan. Formulir ini biasanya bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs web resmi Samsat setempat.

  • Cek fisik kendaraan. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat untuk memverifikasi perubahan warna.

Baca juga: STNK Hilang Bayar Berapa? Segini Biayanya Menurut Peraturan Pemerintah

Cara Ganti Warna Cat Mobil di STNK

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan

Setelah semua dokumen persyaratan siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan proses penggantian warna cat mobil di STNK.

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat dan lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan mencocokkannya dengan data di STNK serta BPKB.

  2. Isi formulir perubahan data kendaraan dengan lengkap dan benar. Dapatkan formulir perubahan data kendaraan di loket informasi Samsat atau unduh dari situs web resmi Samsat.

  3. Serahkan formulir yang telah diisi beserta semua dokumen pendukung ke loket perubahan data kendaraan di Samsat.

  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan memproses permohonan Anda.

  5. Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk perubahan data di STNK. Biaya ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

  6. Simpan bukti pembayaran dengan baik untuk ditunjukkan saat pengambilan STNK baru.

  7. Setelah pembayaran dilakukan, petugas akan memberitahu kapan STNK dan BPKB baru yang mencantumkan warna baru bisa diambil. Biasanya memerlukan beberapa hari kerja.

  8. Kunjungi kembali kantor Samsat sesuai jadwal yang diberikan untuk mengambil STNK dan BPKB yang sudah diperbarui dengan data warna cat baru.

(NDA)