Konten dari Pengguna

Cara Ganti Warna Cat Mobil di STNK dan Persyaratannya

21 Juni 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cat mobil. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cat mobil. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ganti warna cat mobil bisa menjadi cara untuk memberikan tampilan baru pada kendaraan Anda. Namun, penting untuk memastikan bahwa perubahan ini juga tercatat secara resmi dalam dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.
Jika perubahan tersebut tidak dilakukan, maka pengendara akan ditilang. Oleh karena itu, penting bagi untuk mengetahui cara ganti warna cat mobil di STNK agar terhindar dari hal tersebut. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Ganti Warna Cat Mobil di STNK

Berkas perpanjang STNK. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sebelum memulai proses penggantian warna cat mobil di STNK, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
ADVERTISEMENT

Cara Ganti Warna Cat Mobil di STNK

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Setelah semua dokumen persyaratan siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan proses penggantian warna cat mobil di STNK.
ADVERTISEMENT
(NDA)