Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
STNK Hilang Bayar Berapa? Segini Biayanya Menurut Peraturan Pemerintah
4 Juni 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya STNK, nama yang tertera di STNK secara sah menjadi pemilik kendaraan tersebut sampai kendaraan berpindah tangan karena tindakan jual beli yang sah.
Namun sayangnya, tak sedikit orang yang teledor menyimpan STNK ini. Ada yang sering ketinggalan atau bahkan hilang. Jika STNK hilang, maka Anda harus segera mengurusnya.
Selain menyiapkan berkas persyaratan, pengurusan STNK yang hilang juga membutuhkan sejumlah biaya . Lantas, STNK hilang bayar berapa? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Besaran biaya mengurus STNK yang hilang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut menetapkan, pengurusan STNK yang hilang untuk kendaraan roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp 100.000, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.
Selain biaya pengurusan STNK yang hilang, pemohon nantinya juga akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan apabila masih ada tunggakan.
Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang
Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK dapat mengurusnya ke kantor Samsat terdekat. Merujuk laman Polri, berikut syarat dan cara mengurus STNK yang hilang selengkapnya.
Syarat Mengurus STNK yang Hilang
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus STNK yang Hilang
(NDA)