Konten dari Pengguna

STNK Hilang Bayar Berapa? Segini Biayanya Menurut Peraturan Pemerintah

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

Dengan adanya STNK, nama yang tertera di STNK secara sah menjadi pemilik kendaraan tersebut sampai kendaraan berpindah tangan karena tindakan jual beli yang sah.

Namun sayangnya, tak sedikit orang yang teledor menyimpan STNK ini. Ada yang sering ketinggalan atau bahkan hilang. Jika STNK hilang, maka Anda harus segera mengurusnya.

Selain menyiapkan berkas persyaratan, pengurusan STNK yang hilang juga membutuhkan sejumlah biaya. Lantas, STNK hilang bayar berapa? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Biaya Mengurus STNK yang Hilang

STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Besaran biaya mengurus STNK yang hilang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut menetapkan, pengurusan STNK yang hilang untuk kendaraan roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp 100.000, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.

Selain biaya pengurusan STNK yang hilang, pemohon nantinya juga akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan apabila masih ada tunggakan.

Baca juga: 3 Perbedaan STNK Asli dan Palsu yang Bisa Diperhatikan

Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK dapat mengurusnya ke kantor Samsat terdekat. Merujuk laman Polri, berikut syarat dan cara mengurus STNK yang hilang selengkapnya.

Syarat Mengurus STNK yang Hilang

  • KTP asli dan fotokopi. Jika proses pengurusan diwakilkan dengan orang lain maka wajib melampirkan surat kuasa.

  • Fotokopi STNK yang hilang.

  • Kendaraan yang STNK-nya hilang.

  • Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisan terdekat.

  • Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.

  • Berita acara pemeriksaan (BAP) dari bagian reserse kriminal (Bareskrim).

  • Menyiapkan sejumlah uang untuk bayar pengurusan STNK yang hilang.

Cara Mengurus STNK yang Hilang

  1. Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas persyaratan dan biaya pengurusan STNK yang hilang.

  2. Ambil nomor antrean, lalu tunggu hingga dipanggil petugas.

  3. Setelah nomor antrean Anda dipanggil, datangi petugas dan sampaikan bahwa ingin mengurus STNK yang hilang.

  4. Anda akan diarahkan terlebih dahulu untuk melakukan cek fisik kendaraan.

  5. Jika proses cek fisik kendaraan sudah selesai, surat hasil cek fisik akan diberikan sebagai syarat untuk mengurus surat blokir kendaraan.

  6. Setelah itu, isi formulir pengajuan STNK baru secara lengkap.

  7. Berikan formulir dan berkas persyaratan lainnya kepada petugas.

  8. Lakukan pembayaran biaya administrasi pengurusan STNK yang hilang tersebut.

  9. Tunggu hingga STNK baru Anda jadi dan bisa dibawa pulang.

(NDA)