Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Biaya KIR Mobil dan Persyaratan yang Diperlukan
3 Juli 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jenis kendaraan yang wajib melaksanakan uji berkala yakni kendaraan angkutan penumpang maupun barang seperti bus, taksi, mobil rental, hingga berbagai macam truk.
Dalam pengujian, kendaraan akan melalui berbagai tahapan uji pada bagian atau komponennya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Simak penjelasan dalam uraian di bawah ini mengenai syarat dan biaya KIR mobil.
Syarat Pembuatan KIR Mobil
Setiap kendaraan komersial atau umum wajib melaksanakan uji berkala. Pelaksanaannya mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengujian dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Mengenai waktu pelaksanaannya, uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK. Kemudian perpanjangan uji berkala dilakukan enam bulan sekali.
ADVERTISEMENT
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini perlu melampirkan sejumlah persyaratan, antara lain sebagai berikut.
Setelah memastikan kelengkapan persyaratan, pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi uji KIR di http://nge kironline.co.id/. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa mendaftarkan diri secara langsung dengan datang langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) terdekat.
ADVERTISEMENT
Biaya KIR Mobil
Sebelumnya biaya yang diperlukan untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan. Adapun biaya uji KIR berkisar antara Rp25.000 sampai Rp 75.000 per kendaraan.
Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kini uji berkala kendaraan bermotor digratiskan.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan uji KIR mobil tidak lagi dibebankan biaya apa pun. Hal ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi kelayakan kendaraannya, terutama bagi pemilik kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang.
Namun bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tanggungan biaya uji tahun sebelumnya, tetap harus melunasi biaya yang belum dibayarkan lebih dulu.
ADVERTISEMENT
(SA)