Konten dari Pengguna

Biaya KIR Mobil dan Persyaratan yang Diperlukan

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fasilitas Uji KIR swasta milik Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) di Jatake, Kota Tangerang. Foto: dok. HMSI
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas Uji KIR swasta milik Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) di Jatake, Kota Tangerang. Foto: dok. HMSI

Uji KIR merupakan serangkaian pemeriksaan dan pengujian kelayakan yang dilakukan terhadap kendaraan. Uji berkala ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Jenis kendaraan yang wajib melaksanakan uji berkala yakni kendaraan angkutan penumpang maupun barang seperti bus, taksi, mobil rental, hingga berbagai macam truk.

Dalam pengujian, kendaraan akan melalui berbagai tahapan uji pada bagian atau komponennya untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Simak penjelasan dalam uraian di bawah ini mengenai syarat dan biaya KIR mobil.

Syarat Pembuatan KIR Mobil

Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Setiap kendaraan komersial atau umum wajib melaksanakan uji berkala. Pelaksanaannya mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengujian dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Mengenai waktu pelaksanaannya, uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK. Kemudian perpanjangan uji berkala dilakukan enam bulan sekali.

Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini perlu melampirkan sejumlah persyaratan, antara lain sebagai berikut.

  • Membawa KTP asli pemilik kendaraan. Namun, jika yang mengajukan KIR bukan pemilik kendaraan langsung atau atas nama perusahaan maka wajib menyertakan surat kuasa.

  • Kendaraan yang akan mengikuti uji KIR harus dalam kondisi baik.

  • Membawa kendaraan ke tempat unit pengujian yang sudah ditentukan.

  • Memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

  • Mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

  • Memiliki izin trayek untuk angkutan umum.

  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji KIR.

  • Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT).

Setelah memastikan kelengkapan persyaratan, pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi uji KIR di http://nge kironline.co.id/. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa mendaftarkan diri secara langsung dengan datang langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) terdekat.

Baca Juga: Biaya Mutasi Mobil, Segini yang Perlu Disiapkan Pemohon

Biaya KIR Mobil

lustrasi biaya uji kir. Foto: Unsplash

Sebelumnya biaya yang diperlukan untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan. Adapun biaya uji KIR berkisar antara Rp25.000 sampai Rp 75.000 per kendaraan.

Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kini uji berkala kendaraan bermotor digratiskan.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan uji KIR mobil tidak lagi dibebankan biaya apa pun. Hal ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi kelayakan kendaraannya, terutama bagi pemilik kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang.

Namun bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tanggungan biaya uji tahun sebelumnya, tetap harus melunasi biaya yang belum dibayarkan lebih dulu.

(SA)